Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Jangan Bebani Siswa! Furtasan Ali Minta Kebijakan Tidak Naik Kelas Dikaji

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:45 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf - RMN -
Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf - RMN -

RMBANTEN.COM – Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf meminta pemerintah mengkaji secara menyeluruh kebijakan tidak naik kelas dengan mempertimbangkan ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah.
 

Politisi Partai NasDem tersebut menegaskan, siswa tidak boleh menanggung konsekuensi dari persoalan sistem pendidikan, seperti kekurangan guru, keterbatasan fasilitas sekolah, dan akses pembelajaran yang belum merata.
 

“Jangan sampai siswa harus menanggung konsekuensi dari kekurangan sistem pendidikan yang berada di luar kendali mereka. Bagaimana kita menuntut capaian belajar yang sama apabila kesempatan belajar yang mereka peroleh belum setara?” ujar Furtasan dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
 

Ketimpangan Pendidikan Harus Jadi Pertimbangan
 

Furtasan menilai, kebijakan kenaikan kelas harus mempertimbangkan kondisi dan kesempatan belajar setiap siswa. Standar penilaian yang konsisten perlu diimbangi pemerataan tenaga pendidik, fasilitas sekolah, serta dukungan pembelajaran yang memadai.
 

Perhatian khusus, katanya, harus diberikan kepada siswa di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih menghadapi keterbatasan tenaga pengajar dan sarana pendidikan.
 

Menurutnya, penilaian siswa tidak semestinya hanya bertumpu pada hasil akhir, tetapi juga memperhatikan proses pembelajaran dan kesempatan memperbaiki kemampuan.
 

“Jangan sampai keputusan tidak naik kelas hanya didasarkan pada hasil penilaian akhir, tanpa memastikan bahwa siswa telah memperoleh kesempatan yang memadai untuk memperbaiki capaian belajarnya,” tegasnya.
 

Remedial Sebelum Memutuskan Tidak Naik Kelas
 

Furtasan mendorong sekolah memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperbaiki hasil belajar melalui pendampingan, program remedial, dan evaluasi lanjutan sebelum menetapkan keputusan kenaikan kelas.
 

Ia mengingatkan, kebijakan tidak naik kelas tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menyelesaikan persoalan mutu pendidikan, sementara akar masalahnya belum ditangani.
 

“Jangan sampai kita menjadikan tidak naik kelas sebagai solusi atas persoalan mutu pendidikan, sementara akar persoalannya, yaitu ketimpangan guru, fasilitas, dan kualitas pembelajaran, belum diselesaikan,” ungkapnya.
 

Minta Aturan Transparan dan Mekanisme Pengaduan
 

Lebih lanjut, Furtasan meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan aturan kenaikan kelas memiliki indikator yang jelas, prosedur penilaian transparan, serta mekanisme pendampingan dan pengaduan bagi orang tua siswa.
 

Dengan demikian, keputusan sekolah dapat dipertanggungjawabkan dan tetap mengutamakan kepentingan terbaik peserta didik.
 

Ia menegaskan, evaluasi hasil belajar tetap diperlukan untuk menjaga mutu pendidikan. Namun, evaluasi harus berjalan beriringan dengan perbaikan proses pembelajaran dan pemerataan dukungan pendidikan.
 

Furtasan berharap, kebijakan kenaikan kelas tidak hanya berorientasi pada hasil penilaian, tetapi juga mempertimbangkan proses belajar dan kondisi pendidikan yang dihadapi siswa.
 

Peningkatan mutu pendidikan, menurutnya, harus disertai pemenuhan hak setiap siswa untuk memperoleh layanan pendidikan berkualitas dan kesempatan belajar yang setara.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: