Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Mulai 25 Oktober, Biaya Layanan E-Commerce UMK Dipotong Minimal 50 Persen

Laporan: Firman
Jumat, 16 Oktober 2026 | 17:32 WIB
Kementerian UMKM memastikan insentif potongan biaya layanan platform e-commerce minimal 50 persen bagi pengusaha UMK mulai berlaku pada 25 Oktober 2026.  - RMN -
Kementerian UMKM memastikan insentif potongan biaya layanan platform e-commerce minimal 50 persen bagi pengusaha UMK mulai berlaku pada 25 Oktober 2026. - RMN -

RMBANTEN.COM – Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan insentif potongan biaya layanan platform e-commerce minimal 50 persen bagi pengusaha mikro dan kecil (UMK) mulai berlaku pada 25 Oktober 2026. 
 

Kebijakan ini ditujukan bagi pelaku usaha yang menjual produk dalam negeri dan memenuhi persyaratan.
 

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.
 

“Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026,” ujar Temmy di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
 

Pengajuan Melalui SAPA UMKM
 

Pengajuan dan verifikasi insentif dilakukan melalui aplikasi terpadu SAPA UMKM. Platform e-commerce wajib memberikan potongan minimal 50 persen untuk biaya administrasi, komisi, atau biaya aplikasi dasar toko bagi UMK yang telah terverifikasi.
 

Pelaku usaha harus memenuhi kriteria skala usaha mikro atau kecil, menjual produk dalam negeri, memiliki rekam jejak usaha yang baik, serta tidak melakukan manipulasi transaksi atau penyalahgunaan fasilitas platform.
 

Verifikasi Maksimal 10 Hari
 

Untuk mengajukan insentif, pelaku UMK perlu membuat akun SAPA UMKM, mencantumkan platform tempat berjualan, identitas pedagang, serta daftar kode dan nama produk (SKU).
 

Platform PMSE melakukan verifikasi paling lama 10 hari kalender setelah menerima data. Insentif diberikan paling lambat lima hari setelah proses verifikasi melalui SAPA UMKM dan platform PMSE selesai.
 

Pemohon yang ditolak dapat mengajukan kembali setelah memenuhi persyaratan, sepanjang tidak termasuk kategori pengguna berisiko tinggi.
 

Diharapkan Meringankan Beban Usaha
 

Kementerian UMKM akan memantau realisasi insentif dan perkembangan usaha penerima melalui SAPA UMKM.
 

Temmy berharap kebijakan ini dapat mengurangi biaya operasional, membantu pelaku UMK menjaga daya saing harga, serta memperluas pemasaran produk lokal melalui perdagangan digital.
 

Pemerintah menargetkan insentif ini turut menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil dan inklusif bagi pengusaha mikro dan kecil di Indonesia.
 

RMBANTEN.COM – Gancang, Bener, Percaya Kajen.rajamedia

Komentar: