Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

ASN Dapat Bingkisan Lebaran? Hati-Hati, Bisa Masuk Gratifikasi!

Laporan: Firman
Minggu, 30 Maret 2025 | 18:42 WIB
Ilustrasi - Medsos -
Ilustrasi - Medsos -

RMBANTEN.COM - Raja Media, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk tidak sembarangan menerima bingkisan hari raya, baik saat Nyepi maupun Idulfitri. 

 

Kalau bingkisan itu diberikan karena jabatan yang melekat, hati-hati, bisa masuk gratifikasi!
 

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tidak semua bingkisan hari raya masuk kategori gratifikasi. Tapi kalau pemberiannya berkaitan dengan jabatan atau bertentangan dengan tugas dan kewajiban, itu bisa jadi masalah besar.
 

"Bingkisan yang masuk gratifikasi adalah yang diberikan karena jabatan atau bertentangan dengan tugas dan kewajiban ASN atau penyelenggara negara," ujar Budi, Sabtu (29/3).
 

Namun, kalau bingkisan itu diterima atas dasar hubungan keluarga atau kekerabatan, KPK menilai itu bukan gratifikasi.
 

Tak Bisa Tolak? Segera Lapor!
 

KPK mengimbau ASN dan pejabat negara untuk menolak pemberian bingkisan yang tergolong gratifikasi. Tapi kalau memang tak kuasa menolak, KPK kasih solusi: laporkan dalam waktu 30 hari sejak menerima!
 

"Pelaporan bisa dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi, biasanya dikelola oleh inspektorat atau satuan pengawas," terang Budi.
 

ASN dan penyelenggara negara yang dilarang menerima bingkisan gratifikasi ini mencakup pegawai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD.
 

KPK juga meminta pimpinan instansi untuk aktif mengingatkan bawahannya agar tidak main-main dengan urusan gratifikasi. Jangan sampai niat terima bingkisan lebaran malah berujung kasus korupsi!rajamedia

Komentar: