Akhir Bulan Ini TPA Bangkonol Terancam Ditutup, Pemulung Waswas!

RMBANTEN.COM - Pandeglang, TPA - Tenggat waktu penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, tinggal hitungan hari.
Namun di lapangan, aktivitas pengangkutan dan pemilahan sampah masih berjalan normal. Para pemulung bahkan mengaku belum mengetahui rencana penutupan yang ditegaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Aktivitas Masih Normal
Mengutip laman RRI Banten pantauan di lokasi, truk sampah masih hilir mudik membuang muatan ke TPA Bangkonol. Para pekerja dan pemulung juga tetap beraktivitas. Salah satunya Anta, warga Desa Kabayan, yang mengaku kaget mendengar kabar penutupan.
“Kalau ditutup, kita harus cari ke mana lagi. Sehari paling banyak hanya dapat Rp25 ribu. Itu pun makin susah karena barangnya sudah banyak dipungut dari hulu. Jangan sampai ditutup, kasihan pemulung yang sudah bertahun-tahun di sini,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).
40–50 Pemulung Terancam Kehilangan Pekerjaan
Anta memperkirakan sekitar 40–50 pemulung yang sehari-hari bergantung di TPA akan kehilangan mata pencaharian. Pilihan mencari rongsokan di jalanan atau pemukiman bukan hal mudah, karena rawan konflik sosial.
Senada, Tohiri, pemulung asal Desa Tegalongok yang sudah lebih dari 20 tahun bekerja di TPA Bangkonol, mengaku khawatir ekonomi keluarganya makin terjepit.
“Kami bukan meminta-minta, tapi berikhtiar mencari rezeki sendiri. Kalau TPA ini ditutup, pekerjaan pemulung akan hilang. Harapan kami pemerintah mencari solusi lain tanpa memutus mata pencaharian masyarakat kecil,” ucapnya.
Teguran KLHK: Open Dumping Harus Dihentikan
KLHK sebelumnya menegur Pemkab Pandeglang karena TPA Bangkonol masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan sampah terbuka. KLHK merekomendasikan agar pengelolaan diubah menjadi sanitary landfill, metode modern yang lebih ramah lingkungan.
Pemerintah diberi tenggat 180 hari sejak teguran dikeluarkan. Artinya, pada akhir September 2025, TPA Bangkonol bisa ditutup jika perbaikan tak dilakukan.
Kabudayaan | 6 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Mancanagara | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 2 hari yang lalu
Kaamanan | 3 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu