2.992 Pemudik Dapat Tiket Gratis! Pemkot Tangerang dan Kemenhub Lepas 60 Bus

RMBANTEN.COM - Raja Media, Tangkot – Ribuan warga Kota Tangerang akhirnya bisa pulang kampung dengan tenang dan gratis! Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Kementerian Perhubungan resmi melepas 2.992 peserta mudik gratis dengan 60 bus dari Terminal Poris Plawad, Jumat (28/3/2025).
Sekretaris Direktorat Integrasi Transportasi dan Multi Moda Dedi Cahyadi menjelaskan bahwa mudik gratis ini merupakan program tahunan yang dibuka untuk masyarakat Jabodetabek melalui aplikasi khusus.
"Program ini bukan cuma meringankan beban pemudik, tapi juga mengurangi kepadatan jalan dan menekan angka kecelakaan selama arus mudik dan balik," ujar Dedi.
Menurutnya, animo masyarakat terhadap mudik gratis terus meningkat setiap tahun.
"Mudah-mudahan ke depannya program ini bisa menjangkau lebih banyak pemudik," tambahnya.
Pemkot Tangerang Siapkan Layanan Penunjang
Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan bahwa Pemkot Tangerang tak sekadar menyediakan bus, tetapi juga memastikan keselamatan perjalanan pemudik.
"Sopir dan kernet kita pastikan dalam kondisi prima dengan tes kesehatan dan tes urine. Semua bus juga sudah ramp check agar layak jalan," papar Sachrudin.
Ia pun berpesan kepada para pemudik agar menikmati perjalanan dengan nyaman dan selamat sampai tujuan.
"Selamat mudik, semoga berkumpul dengan keluarga dengan bahagia dan kembali ke Kota Tangerang dalam keadaan sehat. Mohon maaf lahir dan batin," ucapnya.
Warga Senang, Harap Kuota Diperbanyak!
Salah satu peserta mudik gratis, Harkanay, mengaku bersyukur bisa pulang kampung tanpa harus pusing soal ongkos.
"Ini program yang luar biasa! Semoga tahun depan rutenya lebih banyak dan kuotanya ditambah biar makin banyak yang bisa mudik gratis," serunya dengan antusias.
Mudik gratis ini jadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk rakyat. Semoga ke depan makin banyak program seperti ini yang bikin Lebaran semakin berkah!
Peristiwa 4 hari yang lalu

Nagara | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 5 hari yang lalu
Mancanagara | 1 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Nagara | 2 hari yang lalu
Nagara | 1 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu