Pemkot Tangerang Ingatkan ASN: Tolak Gratifikasi Lebaran!

RMBANTEN.COM - Raja Media, Tangkot – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun selama perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 7217 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
"Kami mengingatkan agar seluruh ASN tidak menerima dana, hadiah, parsel, atau THR dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan. Ini demi menjaga integritas dan mencegah potensi pelanggaran hukum," tegasnya.
Jalur Pelaporan Dibuka!
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya praktik gratifikasi, Pemkot Tangerang telah menyediakan kanal pelaporan yang bisa diakses secara terbuka. Warga bisa melaporkan kasus gratifikasi melalui:
📌 Website KPK: https://gol.kpk.go.id
📌 Email KPK: [email protected]
📌 Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang
"Kami mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk gratifikasi yang ditemukan. Semua laporan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," tambah Ricky.
Bangun Birokrasi Bersih!
Dengan kebijakan ini, Pemkot Tangerang berharap dapat menciptakan budaya birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas.
"Komitmen ini bukan sekadar aturan formalitas, tetapi langkah nyata menuju pemerintahan yang bersih. Mari bersama-sama menjaga integritas di Kota Tangerang!" pungkasnya.
Peristiwa 4 hari yang lalu

Nagara | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 5 hari yang lalu
Mancanagara | 1 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Nagara | 2 hari yang lalu
Nagara | 1 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu