Tak Perlu KTP Tangerang, Korban Pohon Tumbang Bisa Dapat Santunan Rp50 Juta
RMBANTEN.COM - Kota Tangerang — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat perlindungan bagi masyarakat dari risiko bencana lingkungan, khususnya insiden pohon tumbang. Sejak 2019, Pemkot telah menjalankan program asuransi pohon tumbang yang bisa dimanfaatkan seluruh warga, bahkan tanpa syarat KTP Kota Tangerang.
Program perlindungan ini terintegrasi dalam Aplikasi Tangerang LIVE melalui Sistem Informasi Geospasial, Asuransi, dan Mitigasi Pohon Tumbang (SiGampang), sehingga memudahkan masyarakat mengajukan klaim secara cepat dan transparan.
33 Ribu Pohon Diasuransikan
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang telah mengasuransikan lebih dari 33 ribu pohon yang tersebar di berbagai wilayah kota. Program ini dijalankan bekerja sama dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967.
“Pemkot memberikan santunan maksimal Rp50 juta untuk korban luka fisik atau meninggal dunia akibat pohon tumbang. Sementara untuk kerusakan bangunan dan benda bergerak, klaim dapat diajukan hingga Rp20 juta,” ujar Boyke, dikutip Sabtu (10/1/2026).
Syarat Pengajuan Klaim Asuransi
Boyke menegaskan, agar klaim dapat diproses dengan cepat, masyarakat perlu melengkapi sejumlah berkas pendukung, di antaranya:
1. Laporan dari aplikasi Tangerang LIVE pada menu Laksa
2. Surat keterangan kejadian dari kepolisian
3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan setempat
4. Cetakan foto kejadian dan objek klaim dari sistem yang ditentukan
5. Fotokopi KTP-el, SIM, STNK atau BPKB (untuk kerusakan kendaraan)
6. Surat estimasi biaya kerugian
7. Surat pernyataan jika data KTP-el dan STNK/BPKB tidak sama
8. Surat kuasa bermeterai (jika dikuasakan)
9. Nomor rekening dan fotokopi buku tabungan
10. Surat visum atau keterangan penguburan (jika korban meninggal)
11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter
12. Form klaim liability
13 Surat tuntutan korban kepada pihak asuransi
Cara Ajukan Klaim Lewat Aplikasi
Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon dapat langsung mengajukan klaim melalui Aplikasi Tangerang LIVE dengan langkah berikut:
1. Buka aplikasi Tangerang LIVE
2. Pilih menu Laksa
3. Klik Buat Aplikasi Laksa
4. Pilih kategori Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang
5. Isi data diri dengan lengkap dan benar
6. Klik Kirim
7. Pemohon akan menerima pesan konfirmasi melalui WhatsApp
8. Kirim seluruh berkas yang dibutuhkan
9. Pengajuan klaim akan segera diproses
Pemkot Tangerang berharap program ini mampu memberikan rasa aman dan perlindungan nyata bagi masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko bencana lingkungan di wilayah perkotaan.![]()
Patandang 1 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Patandang | 1 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
