Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Tak Perlu KTP Tangerang, Korban Pohon Tumbang Bisa Dapat Santunan Rp50 Juta

Laporan: Lani Pahrudin
Sabtu, 10 Januari 2026 | 09:48 WIB
Petugas Damkar Kota Tangerang melakukan evakuasi pohon tumbang di Jalan Gatot Subroto, Gandasari, Jatiuwung, Kota Tangerang. - Dok Pemkot Tangerang -
Petugas Damkar Kota Tangerang melakukan evakuasi pohon tumbang di Jalan Gatot Subroto, Gandasari, Jatiuwung, Kota Tangerang. - Dok Pemkot Tangerang -

RMBANTEN.COM - Kota Tangerang — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat perlindungan bagi masyarakat dari risiko bencana lingkungan, khususnya insiden pohon tumbang. Sejak 2019, Pemkot telah menjalankan program asuransi pohon tumbang yang bisa dimanfaatkan seluruh warga, bahkan tanpa syarat KTP Kota Tangerang.
 

Program perlindungan ini terintegrasi dalam Aplikasi Tangerang LIVE melalui Sistem Informasi Geospasial, Asuransi, dan Mitigasi Pohon Tumbang (SiGampang), sehingga memudahkan masyarakat mengajukan klaim secara cepat dan transparan.
 

33 Ribu Pohon Diasuransikan
 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang telah mengasuransikan lebih dari 33 ribu pohon yang tersebar di berbagai wilayah kota. Program ini dijalankan bekerja sama dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967.
 

“Pemkot memberikan santunan maksimal Rp50 juta untuk korban luka fisik atau meninggal dunia akibat pohon tumbang. Sementara untuk kerusakan bangunan dan benda bergerak, klaim dapat diajukan hingga Rp20 juta,” ujar Boyke, dikutip Sabtu (10/1/2026).
 

Syarat Pengajuan Klaim Asuransi
 

Boyke menegaskan, agar klaim dapat diproses dengan cepat, masyarakat perlu melengkapi sejumlah berkas pendukung, di antaranya:
 

1. Laporan dari aplikasi Tangerang LIVE pada menu Laksa

2. Surat keterangan kejadian dari kepolisian

3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan setempat

4. Cetakan foto kejadian dan objek klaim dari sistem yang ditentukan

5. Fotokopi KTP-el, SIM, STNK atau BPKB (untuk kerusakan kendaraan)

6. Surat estimasi biaya kerugian

7. Surat pernyataan jika data KTP-el dan STNK/BPKB tidak sama

8. Surat kuasa bermeterai (jika dikuasakan)

9. Nomor rekening dan fotokopi buku tabungan

10. Surat visum atau keterangan penguburan (jika korban meninggal)

11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter

12. Form klaim liability

13 Surat tuntutan korban kepada pihak asuransi

Cara Ajukan Klaim Lewat Aplikasi
 

Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon dapat langsung mengajukan klaim melalui Aplikasi Tangerang LIVE dengan langkah berikut:
 

1. Buka aplikasi Tangerang LIVE

2. Pilih menu Laksa

3. Klik Buat Aplikasi Laksa

4. Pilih kategori Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang

5. Isi data diri dengan lengkap dan benar

6. Klik Kirim

7. Pemohon akan menerima pesan konfirmasi melalui WhatsApp

8. Kirim seluruh berkas yang dibutuhkan

9. Pengajuan klaim akan segera diproses

Pemkot Tangerang berharap program ini mampu memberikan rasa aman dan perlindungan nyata bagi masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko bencana lingkungan di wilayah perkotaan.rajamedia

Komentar: