1154 Kasus Judi Online Dibongkar Polri Selama Tahun 2022
RMBanten.com - Keamanan - Judi online merupakan kejahatan teroganisir, bahkan lintas negara. Polri sering mengungkap kasus judi online. Sering pula, pelaku melarikan diri ke luar negeri.
Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (12/4)
"Pada tahun 2022 terdapat beberapa kasus judi online yang terorganisir yang berhasil kami ungkap dengan membentuk tim khusus yang waktu itu kelompok tersebut tengah melarikan diri keluar negeri,” ujar Sigit.
Meurut Kapolri, kepolisian telah mengungkap 1154 perkara kasus judi online selama 2022. Walau begitu kata Sigit, judi online seperti tak ada habisnya.
"Satu website diblokir, lalu muncul website lainnya. Promo juga tetap gencar dilakukan di media sosial oleh sejumlah influencer," ujarnya.
"Kami telah membekukan 906 rekening judi, Dan bersama dengan Kemenkominfo melakukan belum blokiran terhadap 436 website judi,” ujar Kapolri.
Lanjut Sigit, untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri, pihaknya berkoordinasi dengan Ditjen imigrasi untuk melakukan pencekalan dan melakukan kerja sama police to police dengan lima kepolisian negara sahabat yaitu Kamboja, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina
"Atas upaya tersebut akhirnya kelompok judi online tersebut berhasil kami tangkap dari luar negeri dan kemudian kami bawa pulang untuk menjalani proses,” demikian Kapolri.Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilansir dari laman humas.polri.go.id.
Banten | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu