Walikota Tangerang: Regulasi Pajak Harus Memudahkan Bukan Menyulitkan
RMBanten.com, Kota Tangerang - Peraturan yang digodok oleh Pemkot Tangerang dalam optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak, harus didukung dengan aturan yang sederhana dan memudahkan masyarakat selaku wajib pajak.
Demikian ditegskan Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah saat menutup kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tangerang Tahun 2023, yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Jumat kemarin (10/3).
"Jangan sampai regulasi yang dibuat justru mempersulit masyarakat dan juga pemerintah itu sendiri," tegas Arief.
Arief meminta kepada jajaran Pemkot Tangerang, untuk membuat rumusan peraturan yang bisa membuat masyarakat senantiasa taat membayar pajak yang juga merupakan sumber pembiayaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Hasil pembangunannya juga harus optimal, agar masyarakat juga puas dengan hasil dari pajak yang mereka bayarkan," terang Arief pada acara yang diikuti oleh seluruh kepala OPD Pemkot Tangerang.
Perubahan peraturan daerah tersebut harap Wali Kota, juga bisa memacu peningkatan investasi di kota Tangerang, terlebih di tengah ancaman resesi ekonomi global akibat pandemi covid19 dan perang Rusia-Ukraina.
"Peraturan yang baru nanti harus bisa mendorong kemudahan berusaha di kota Tangerang,”pintanya.
Arief juga berpesan, kepada jajaran pegawai Pemkot Tangerang untuk mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Arief juga menginstruksikan untuk tidak mengkhianati kepercayaan publik dengan bergaya berlebihan.
"Jangan berlebihan, kedepankan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu