Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

PTUN Menangkan Yayasan! UIN Jakarta Diminta Hentikan Pengambilalihan Sekolah

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 17 Juli 2026 | 17:45 WIB
Foto ilustrasi - RMN -
Foto ilustrasi - RMN -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Sengketa pengelolaan sejumlah sekolah di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan tiga yayasan terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025, yang menjadi dasar integrasi pengelolaan satuan pendidikan ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
 

Kuasa Hukum Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Ketilang Insan Mandiri, dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, M. Ali Fernandez, menegaskan putusan tersebut menjadi penegasan bahwa sekolah-sekolah yayasan merupakan badan hukum privat yang tidak dapat diambil alih secara sepihak oleh negara.

Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam Perkara Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT memutuskan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah, serta mewajibkan Menteri Agama mencabut keputusan tersebut.
 

Yayasan Bukan Milik Negara
 

M. Ali Fernandez menyatakan putusan PTUN menegaskan kedudukan yayasan sebagai badan hukum privat yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan beserta perubahannya.
 

Menurutnya, pejabat publik tidak memiliki kewenangan mengambil alih pengelolaan yayasan tanpa dasar hukum yang jelas.
 

"Putusan ini menegaskan bahwa badan hukum privat tidak dapat diambil alih secara paksa oleh pejabat publik tanpa kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan," tegas Ali Fernandez dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/72026).
 

Desak Menag Cabut KMA
 

Selain membatalkan KMA, PTUN juga menguatkan penetapan penundaan pelaksanaan keputusan tersebut hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
 

Karena itu, Ali Fernandez meminta Menteri Agama segera melaksanakan amar putusan dengan mencabut KMA Nomor 1543 Tahun 2025.
 

Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menghormati putusan pengadilan.
 

Minta Pengambilalihan Sekolah Dihentikan
 

Kuasa hukum yayasan meminta UIN Jakarta menghentikan seluruh tindakan yang mengarah pada pengambilalihan sekolah-sekolah yang selama ini dikelola Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Ketilang Insan Mandiri, dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah.
 

Selain itu, mereka meminta penghentian klaim terhadap aset yayasan sebagai barang milik negara serta pengembalian aset dan keuangan yang disebut telah diambil alih.
 

Soroti Dugaan Intimidasi
 

Ali Fernandez juga menyoroti sengketa lain terkait perubahan pembina, pengawas, dan pengurus yayasan yang saat ini masih diperiksa di Pengadilan Negeri Depok.
 

Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik sosial maupun mengganggu proses belajar mengajar.
 

Menurutnya, perlindungan terhadap peserta didik harus menjadi prioritas.
 

"Penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan melalui intimidasi ataupun tindakan yang berpotensi menimbulkan trauma bagi anak-anak," ujarnya.
 

Minta Izin Operasional Madrasah Dikembalikan
 

Yayasan juga meminta UIN Jakarta mengembalikan status izin operasional Madrasah Pembangunan kepada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.
 

Ali Fernandez mengaku memperoleh informasi bahwa izin operasional madrasah tersebut telah dialihkan kepada Yayasan Kesejahteraan Syahid.
 

Menurutnya, perubahan tersebut perlu memiliki dasar hukum yang jelas.
 

KMA Tak Boleh Jadi Dasar Kebijakan Baru
 

Ali Fernandez menegaskan selama penundaan pelaksanaan KMA masih berlaku dan putusan belum berkekuatan hukum tetap, tidak semestinya diterbitkan kebijakan baru yang bersandar pada KMA Nomor 1543 Tahun 2025.
 

Ia mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang masih terbuka melalui mekanisme banding maupun kasasi.
 

UIN Jakarta: Layanan Pendidikan Tetap Normal
 

Sementara itu, Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menyatakan putusan PTUN tidak mengganggu penyelenggaraan layanan pendidikan di lingkungan UIN maupun sekolah-sekolah yang selama ini beroperasi.
 

Menurutnya, objek sengketa hanya berkaitan dengan keputusan tata usaha negara sehingga tidak serta-merta mengubah operasional sekolah.
 

"Seluruh layanan pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada alasan bagi orang tua maupun siswa untuk khawatir terhadap keberlangsungan proses belajar mengajar," kata Alwanih.
 

Ia menegaskan UIN Jakarta tetap berkomitmen menjaga kepastian layanan pendidikan, perlindungan aset negara, serta menghormati seluruh proses hukum yang masih berlangsung.
 

UIN juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum utuh dan tetap mempercayai bahwa proses belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan berjalan normal.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tajam, Terpercaya.rajamedia

Komentar: