Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Vonis Tunda Pemilu 2025, KPU Lawan Putusan PN Jakpus

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 03 Maret 2023 | 11:14 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari melawan putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu hingga tahun 2025. KPU akan bawa putusan itu ke Pengadilan Tinggi/Repro
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari melawan putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu hingga tahun 2025. KPU akan bawa putusan itu ke Pengadilan Tinggi/Repro

RMBanten.com, Politik - Vonis penundaan Pemilu hingga 2025 dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mendapat perlawanan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari melalui konferensi pers secara daring, Kamis (2/3) malam.

"Terhadap hal itu, kami di KPU akan menunggu salinan resmi pada PN Jakarta Pusat walau kami sudah membaca substansi PN Jakarta Pusat tersebut," ujar Hasyim Asy'ari.

Menurut Hasyim, Tidak hanya itu, bahkan nantinya KPU akan melaporkan terkait putusan dari PN Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi.

"Kami di Internal KPU sudah rapat membahas substansi putusan PN Jakarta Pusat dan kami akan melakuan upaya hukum berikutnya ke pengadilan tinggi," imbuhnya.

Senada Komisioner KPU RI, Idham Holik. Dia mengatakan pihak KPU akan mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat.

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik.

Sebagai informasi, kata Idham, dalam peraturan Penyelenggara Pemilu tidak pernah disebutkan dan dibahas terkait penundaan pemilu.

Dia menjelaskan bahwa pemilu bisa saja ditunda jika terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilu tidak bisa dilakukan.

Hal tersebut pun juga dituliskan dalam Pasal 431 sampai dengan Pasal 433, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lanjutan atau susulan.

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan Pasal 433," imbuhnya.

Diketahui, PRIMA melayangkan gugatan terhadap KPU pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Gugatan dari PRIMA tersebut pun dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat dan meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut, Kamis, 2 Maret 2023.

Adapun bunyi amar putusan dari PN Jakarta Pusat :

Tanggal Putusan Kamis, 02 Maret 2023

Amar putusan

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).rajamedia

Komentar: