Viral Diduga Minta Proyek Rp5 T, Ketua Kadin Cilegon & 2 Tokoh Lain Ditangkap Polisi!

RMBANTEN.COM - Serang, Hukum – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menetapkan tiga tokoh organisasi di Kota Cilegon sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap proyek milik PT China Chengda Engineering.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat malam, 16 Mei 2025. Tiga orang tersebut kini telah ditahan.
Tokoh Kadin dan HNSI Cilegon Ditetapkan Tersangka
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka ialah MS (Ketua Kadin Kota Cilegon), IA (Wakil Ketua Kadin Bidang Industri), dan RJ (Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Cilegon).
"Ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan agar memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa melalui proses lelang," kata Dian di Serang, Jumat (16/5/2025).
Proyek yang dimaksud mencapai nilai fantastis: Rp5 triliun.
Dijerat Pasal Berbeda, Satu Dituduh Hasut Massa
Dari hasil penyidikan, IA diketahui sempat menggebrak meja dan memaksa perwakilan PT Chengda saat rapat bersama PT Total (kontraktor proyek) pada 14 dan 22 April 2025. Ia dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP (pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan).
RJ dari HNSI Cilegon disebut mengancam akan menghentikan proyek jika organisasinya tidak dilibatkan. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP.
Sementara MS, selain ikut dalam pertemuan intimidatif, juga diduga menjadi aktor penggerak massa untuk berunjuk rasa di area proyek. Ia dikenakan Pasal 160 dan 368 KUHP (hasutan dan pemerasan).
Terbongkar dari Media Sosial dan Rekaman Video
Kasus ini mencuat setelah video pernyataan MS terkait permintaan jatah proyek tanpa lelang viral di media sosial pada 11 Mei lalu. Polisi bergerak cepat, memeriksa 14 saksi dari berbagai pihak—termasuk dari PT Chengda, organisasi, dan aparat lokal.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Rekaman video dari akun IG @faktabanten dan @kabarbanten
- Tangkapan layar ajakan aksi
- Surat-menyurat resmi
- Notulen rapat antara Kadin dan PT Chengda
Polda Banten: Tak Ada Ruang untuk Pemaksaan Investasi
"Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas. Tidak ada ruang untuk intimidasi dan pemaksaan dalam investasi dan proyek strategis di Banten," tegas Kombes Dian Setyawan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan praktik tidak etis yang dilakukan oleh oknum pimpinan organisasi terhadap investor asing yang tengah membangun proyek strategis nasional di wilayah Banten.
Pulitik Jero 6 hari yang lalu

Mancanagara | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Mancanagara | 4 hari yang lalu
Pamenteun | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Parlemen | 22 jam yang lalu
Nagara | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu