Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

MUI Akan Fatwakan Vape Haram! BNN Didesak Bongkar Kandungan Narkotika

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 11 April 2026 | 12:29 WIB
Foto ilustrasi - Repro -
Foto ilustrasi - Repro -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Alarm bahaya soal rokok elektrik mulai berbunyi keras. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) segera melakukan kajian mendalam terhadap kandungan vape yang kian marak di masyarakat.
 

Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran serius: adanya potensi kandungan narkotika dalam cairan vape.
 

MUI Minta Kajian Menyeluruh
 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menegaskan perlunya langkah cepat dan strategis.
 

“Perlu ada penelitian atau penyelidikan terhadap kandungan vape,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).
 

Menurutnya, kajian komprehensif menjadi dasar penting sebelum menentukan sikap hukum dan kebijakan.
 

Jika Mengandung Narkotika, Statusnya Haram
 

MUI memberi sinyal tegas: jika vape terbukti mengandung narkotika, maka hukumnya jelas.
 

“Kalau ada unsur narkotika, itu termasuk khamar. Semua ulama sepakat hukumnya haram,” tegas Miftah.

Artinya, tidak ada lagi ruang perdebatan di kalangan ulama.
 

Dorong Regulasi hingga Pelarangan
 

Tak hanya kajian, MUI juga mendorong langkah konkret melalui jalur legislasi.

Jika temuan narkotika terbukti, DPR diminta segera menyusun aturan pelarangan vape.
 

“Perlu diusulkan regulasi yang lebih tegas,” ujarnya.
 

Penggunaan di Ruang Publik Juga Disorot
 

Selain kandungan, MUI menyoroti penggunaan vape di ruang publik.
 

Regulasi diperlukan untuk:
 

1. Melindungi perokok pasif 

2. Mencegah gangguan kesehatan masyarakat 

3. Menjaga kenyamanan ruang publik 
 

Temuan Mengejutkan dari BNN
 

Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkap hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape.
 

Hasilnya mencengangkan:
 

- 11 sampel mengandung kanabinoid (ganja) 

- 1 sampel mengandung methamphetamine (sabu) 

- Ditemukan juga zat etomidate (obat bius) 
 

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa vape mulai dijadikan media baru peredaran narkotika.
 

175 Zat Psikoaktif Baru Terdeteksi
 

BNN juga mengungkap fakta lain yang tak kalah mengkhawatirkan:
sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru (NPS) telah teridentifikasi di Indonesia.
 

Fenomena ini menunjukkan pola peredaran narkoba yang semakin canggih dan sulit dideteksi.
 

Vape Bisa Jadi “Pintu Masuk” Narkoba
 

Menurut BNN, pelarangan vape bisa menjadi langkah strategis menutup celah peredaran narkotika, termasuk zat etomidate.
 

“Jika media vape dilarang, peredaran zat berbahaya bisa ditekan signifikan,” kata Suyudi.
 

Sinyal Keras untuk Pemerintah
 

Desakan MUI dan temuan BNN menjadi peringatan serius.
 

Vape tak lagi sekadar gaya hidup, tapi berpotensi jadi pintu masuk narkoba.
 

Kini bola ada di tangan pemerintah dan DPR: bertindak cepat, atau menghadapi risiko yang lebih besar di masyarakat.rajamedia

Komentar: