Transaksi Judol di Indonesia 'Mengerikan', Per September Ini Tembus Rp 600 Triliun
RMBANTEN.COM - Judol, Jakarta - Hingga September 2024 ini, Kemenkominfo menyampaikan transaksi judi online (Judol) mencapai angka lebih dari Rp 600 triliun.
Transaksi yang begitu besar itu amat merugikan masyarakat, baik kerugian finansial dan kerugian psikologi, seperti depresi hingga kasus pembunuhan, pelecehan dan lainnya.
Hal itu seperti disampaikan Menkominfo Budi Arie dalam acara 'Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman' di Hotel Morrisey pada Kamis (17/10).
"Transaksi judi online ini merupakan kerugian besar bagi bangsa, karena nilai transaksi tersebut tidak memberi nilai tambah," ujar Budi Arie.
Sementara, Chief Public Policy and Government Relations GoTo, Ade menjelaskan kolaborasinya dengan Rhoma Irama yang menjadi komitmen Gopay dalam memberantas judi online lewat konten edukasi yang mudah dipahami dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
"Rhoma Irama telah dikenal publik dengan lagu ‘Judi’ yang populer di era 80an dengan menyuarakan bahaya judi. Hingga sekarang, nasihat dalam lirik lagu tersebut masih terasa relevan mengenai dampak buruk judi online yang telah memakan banyak korban dan merugikan masyarakat," jelas Ade.
Kemudian, Rhoma Irama yang merupakan musisi dan juga mitra Gopay menceritakan latar belakang terciptanya lirik lagu 'judi'.
"Saat membuat lirik lagu ‘Judi’, ini saya benar-benar memikirkan secara mendalam setiap kata yang akan saya masukkan ke dalam lirik agar mudah dicerna dan diingat. Kerugian dari judi benar adanya dan dapat dilihat secara nyata," kata Raja dangdut, Rhoma Irama.
"Saat ini, bahkan judi online lebih berbahaya karena dapat menjangkau segala usia akibat mudahnya akses hanya dengan menggunakan handphone. Saya senang bisa aktif bareng dengan GoPay mengingatkan lagi bahaya judi kepada masyarakat," pungkasnya.
Dalam mendukung pemberantasan judi online, GoPay telah meluncurkan website judipastirugi.com serta laman untuk pelajari bahaya judi online khusus di aplikasi GoPay yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Melalui website tersebut masyarakat dapat berkontribusi secara langsung untuk melaporkan tindakan mencurigakan yang terindikasi judi online, serta membagikan cerita kerugian yang dialami karena terjerat perjudian online.
Setelah menerima pengaduan, GoPay akan melakukan proses validasi awal dan meneruskan laporan tersebut ke regulator terkait untuk ditindaklanjuti, dengan terus menjaga kerahasiaan pelaporan.
Sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia, GoPay berkomitmen untuk mencegah transaksi yang terindikasi mencurigakan.
Sejak diluncurkan pada awal bulan Oktober 2024, jumlah masyarakat yang telah berpartisipasi memerangi bahaya judi online melalui website judipastirugi.com dan aplikasi GoPay telah tembus lebih dari 500 ribu orang.
Gaya Hidup | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu