Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Tok! Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution Resmi Dipecat Dari Kader PDIP

Laporan: Raja Media Network
Senin, 16 Desember 2024 | 17:13 WIB
Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dipecat dari keanggotaan PDIP. [Foto: Repro/RMN]
Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dipecat dari keanggotaan PDIP. [Foto: Repro/RMN]

RMBANTEN.COM - Polkam, Jakarta - DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya secara resmi mengumumkan pemecatan  Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan anaknya Gibran Rakabuming Raka, serta menantunya Bobby Nasution  dari  keanggotaan PDIP.


Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun mengumumkan pemecatan ketiganya, Senin (16/12).


"Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia,"  ujar Komarudin.

Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun mengumumkan pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari keanggotan partai. ---


DPP PDI Perjuangan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, serta 27 anggota lain.


"Adapun pemecatan itu berdasarkan surat keputusan nomor: 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ujar Komarudin.


Adapun isi pemecatan itu berbunyi: Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan. Satu, menetapkan, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.


Poin kedua surat keputusan itu melarang Jokowi melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.


Ketiga, terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Jokowi.


Empat, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres yang akan datang.


Kelima, surat keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Bila kemudian hari terdapat kekeliruan, akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


Sementara itu, pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari PDI Perjuangan tercatat dalam surat keputusan nomor: 1650/KPTS/DPP/XII/2024.


Isi surat itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan.


Satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.


Sedangkan, pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution dari PDI Perjuangan tertuang dalam surat keputusan nomor: 1651/KPTS/DPP/XII/2024.


Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan.

"Satu, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," terang Komarudin


Poin dua hingga lima dalam surat keputusan pemecatan Gibran dan Bobby sama dengan yang tertera pada surat keputusan pemecatan Jokowi.


Ketiga surat keputusan pemecatan ini ditetapkan di Jakarta pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. rajamedia

Komentar: