Tegakan Supermasi Hukum, Pemkot dan Kejari Kota Tangerang Teken Kerjasama
RMBANTEN.COM - Tangerang Kota - Pemerintah Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang meneken kesepakatan kerja sama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Rabu (20/3).
Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Nurdin didampingi Sekretaris Daerah, Herman Suwarman meneken kerjasama itu bersama Kepala Kejari, I Ketut Maha Agung.
Dalam kesempatan itu, Nurdin menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya untuk menyatukan persepsi dan menciptakan kemitraan yang semakin erat antara Pemkot Tangerang dengan Kejari terkait Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Terlebih antangan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan dari waktu ke waktu semakin kompleks, sehingga sinergi antara penyelenggara negara sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Kemitraan antara Pemkot Tangerang dengan Kejari, kata Nurdin, sebagai upaya mendukung tugas-tugas dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Terkhusus terkait dengan tugas dan fungsi aparatur negara dalam perlindungan dan kepastian hukum dalam kapasitasnya melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
"Sejak tahun 2020, kami terus didampingi, banyak program yang teman-teman diteknis butuh pendampingan hukum. Jadi harapannya, dengan MoU ini bisa menjadi sarana konsultasi agar tidak salah (secara hukum),” ungkapnya.
Menurutnya, kerja sama dan pendampingan tersebut sangat diperlukan dalam upaya peningkatan pemahaman dan wawasan tentang hukum terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) bagi aparatur penyelenggara pemerintahan.
"Dengan bekerja sama, kita dapat saling mendukung dalam menyelesaikan masalah hukum secara efisien dan adil,” ucapnya.
Sementara, Kajari Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung, kepada para OPD dan Camat yang turut hadir dalam acara menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu siap memberikan dukungan dan bantuan berupa pendampingan serta konsultasi hukum yang intensif dan komperehensif.
"Kami juga berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan kami siap 24 jam nonstop, tanpa dipungut biaya untuk istilahnya menjadi pengacara bagi teman-teman di Pemkot Tangerang terkait penanganan permasalaham hukum perdata sebagai wujud kolaborasi dalam mewujudkan visi dan misi Kota," demikian tutup Kajari I Ketut Maha Agung melansir laman resmi Pemkot Tangerang.
Nasional 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu