Tangsel Siapkan Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Perempuan & Anak

RMBANTEN.COM - Tangsel, Rumah Aman — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Salah satu langkah nyata adalah penyediaan rumah aman sebagai tempat perlindungan sementara sekaligus ruang pemulihan psikologis.
Wali Kota Pastikan Perlindungan Maksimal
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan, rumah aman menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Anggrek.
"Kita sudah punya rumah aman ini sebagai bentuk perlindungan bagi korban dan upaya memulihkan psikologinya. Korban akan terus didampingi selama dibutuhkan," ujar Benyamin, Sabtu (23/8/2025).
Selain itu, Pemkot Tangsel juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis jangka panjang, terutama bagi anak yang mengalami trauma mendalam.
Kasus Nyata Ditangani UPTD PPA
Kepala UPTD Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto, mengungkapkan saat ini ada dua anak korban kekerasan yang dititipkan di rumah aman.
Kasus pertama menimpa NE, anak perempuan yang dianiaya ibu tirinya. Berkat laporan pihak sekolah, NE kini mendapat konseling intensif.
Kasus kedua menimpa AH, remaja 15 tahun korban pencabulan ayah sambung. Dengan orang tua kandung yang telah tiada, Pemkot memastikan AH tetap mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hidup.
"Rumah aman ini untuk memastikan hak pendidikan, kesehatan, dan hidup anak terpenuhi," tegas Tri.
Hotline 24 Jam dan Kerjasama Penegak Hukum
Pemkot Tangsel juga membuka akses aduan melalui hotline 112 yang siaga 24 jam. Kolaborasi dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Tangsel, Polres Tangsel, hingga perangkat RT/RW guna memperkuat penanganan dan mencegah kasus serupa.
Bahkan, Pemkot Tangsel bersama aparat penegak hukum menyiapkan sanksi sosial untuk memberikan efek jera.
Setiap kasus yang sudah inkrah akan diumumkan ke publik, dan kini sedang diusulkan pula pemberlakuan sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu
Kabudayaan | 4 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu