Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Tak Perlu Menikah! Warga Dewasa Bisa Punya KK Sendiri, Ini Syaratnya

Laporan: Firman
Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:30 WIB
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -

RMBANTEN.COM — Kota Tangerang — Kartu Keluarga (KK) ternyata tidak hanya diperuntukkan bagi warga yang sudah menikah atau berkeluarga. Warga yang belum menikah juga dapat memiliki KK sendiri selama memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.
 

Informasi ini menjadi penting bagi masyarakat, khususnya warga yang telah berusia dewasa dan membutuhkan dokumen kependudukan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
 

Belum Menikah Bukan Berarti Tak Bisa Punya KK
 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan kepemilikan KK tidak selalu berkaitan dengan status pernikahan.
 

“KK bukan hanya untuk masyarakat yang sudah berkeluarga atau menikah. Bagi warga yang belum menikah namun telah memenuhi ketentuan administrasi kependudukan, dapat mengurus dan memiliki KK sendiri,” ujarnya.
 

Menurut Rizal, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat agar dokumen kependudukan mencerminkan kondisi sebenarnya.
 

Tinggal Sendiri atau Bersama Orang Tua Tetap Bisa
 

Rizal menjelaskan, KK dapat diterbitkan bagi warga yang tinggal sendiri maupun warga yang masih tinggal bersama orang tua.
 

Selain itu, KK juga dapat diterbitkan bagi kepala asrama atau penghuni tempat tinggal bersama sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.
 

Dengan demikian, status belum menikah bukan menjadi penghalang bagi warga untuk memiliki KK sendiri apabila persyaratan administrasinya terpenuhi.
 

Minimal Usia 17 Tahun
 

Salah satu syarat utama yang perlu diperhatikan adalah pemohon minimal berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
 

Untuk warga yang belum menikah, status tersebut dapat dibuktikan melalui KTP elektronik.
 

Bagi pemohon yang sebelumnya masih tercatat dalam KK orang tua, dokumen KK sebelumnya juga perlu disiapkan bersama formulir administrasi kependudukan sesuai jenis permohonan.
 

Data Harus Sesuai Kondisi Sebenarnya
 

Rizal mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh data kependudukan yang dimiliki sudah sesuai dengan kondisi terbaru.


“Yang terpenting, masyarakat memastikan data kependudukannya sudah sesuai dan dokumen persyaratannya lengkap. Dengan memiliki KK sendiri, data kependudukan dapat tercatat sesuai kondisi sebenarnya dan akan memudahkan masyarakat dalam berbagai kebutuhan administrasi,” jelasnya.
 

Kepemilikan dokumen kependudukan yang sesuai juga akan membantu masyarakat ketika membutuhkan berbagai layanan administrasi lainnya.
 

Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
 

Bagi warga yang belum menikah dan ingin mengurus KK sendiri, beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
 

1. KTP elektronik pemohon. 

2. KK sebelumnya, apabila pemohon masih tercatat dalam KK orang tua. 

3. Formulir F-1.02 sesuai jenis permohonan. 

4. Surat pernyataan belum menikah, apabila dipersyaratkan. 

5. Dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi dan jenis permohonan, seperti dokumen terkait perpindahan atau perubahan data. 
 

Masyarakat disarankan memastikan persyaratan yang dibawa sesuai dengan kebutuhan permohonan agar proses administrasi dapat berjalan lancar.
 

Urus KK Gratis, Jangan Pakai Calo
 

Disdukcapil Kota Tangerang juga mengingatkan bahwa seluruh proses administrasi kependudukan tidak dipungut biaya.
 

Rizal meminta masyarakat mengurus dokumen secara mandiri dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan dengan meminta bayaran.
 

“Jangan mudah memberikan uang kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan dokumen kependudukan. Seluruh layanan administrasi kependudukan gratis,” tegasnya.
 

Tertib Administrasi, Data Lebih Akurat
 

Disdukcapil Kota Tangerang terus mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran tertib administrasi kependudukan.
 

Setiap perubahan kondisi warga sebaiknya segera disesuaikan dengan dokumen kependudukan agar data yang tercatat tetap akurat dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pelayanan publik.
 

Belum menikah bukan berarti tidak bisa punya KK sendiri. Selama memenuhi ketentuan, warga dewasa dapat mengurus KK sesuai kondisi kependudukannya—dan yang paling penting, layanan ini gratis.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: