Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Andra Soni Dorong Kolaborasi Pemda dan PPAT, Perkuat Transformasi Pelayanan Pertanahan

Laporan: CAREP-01
Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:37 WIB
Gubernur Banten Andra Soni memberikan keterangan pers usai membuka Rakernas II dan Upgrading Pengurus Pusat IPPAT di Hotel Harris, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (24/8/2026). - Biro Adpimpro Banten -
Gubernur Banten Andra Soni memberikan keterangan pers usai membuka Rakernas II dan Upgrading Pengurus Pusat IPPAT di Hotel Harris, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (24/8/2026). - Biro Adpimpro Banten -

RMBANTEN.COM — Tangerang — Gubernur Banten Andra Soni mendorong Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan pemerintah daerah (Pemda) memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan transformasi pelayanan pertanahan.
 

Sinergi tersebut dinilai penting seiring pesatnya pembangunan, meningkatnya investasi, modernisasi pelayanan publik, serta tuntutan terhadap tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel.
 

Hal itu disampaikan Andra Soni saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Upgrading Pengurus Pusat IPPAT di Hotel Harris, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (24/8/2026).
 

Acara tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa, serta jajaran pejabat dan tamu undangan lainnya.
 

Banten Punya Posisi Strategis
 

Menurut Andra, Provinsi Banten memiliki posisi strategis dalam perkembangan ekonomi dan pembangunan nasional.
 

Kawasan Tangerang Raya, misalnya, merupakan bagian penting dari aglomerasi metropolitan dengan aktivitas ekonomi, investasi, permukiman, industri, perdagangan dan jasa yang terus berkembang.
 

“Dinamika itu tentu meningkatkan kebutuhan terhadap pelayanan pertanahan yang cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Andra.
 

Bangun Ekosistem Pertanahan Modern
 

Andra mengatakan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membangun ekosistem pertanahan yang lebih modern.
 

Upaya tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, PPAT, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, perbankan, serta seluruh pemangku kepentingan.
 

“Banten siap menjadi bagian dari ekosistem pertanahan Indonesia yang modern, terintegrasi, dan tepercaya,” tegasnya.
 

PPAT Pilar Kepastian Hukum
 

Andra menambahkan, PPAT merupakan salah satu pilar penting dalam memberikan kepastian hukum di sektor pembangunan.
 

PPAT memiliki peran memastikan setiap transaksi dan perbuatan hukum atas tanah berlangsung secara tertib dan akuntabel sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
 

“Mari kita jadikan pertanahan sebagai fondasi kepastian hukum, kepastian investasi, dan kepastian pembangunan,” imbuhnya.
 

Rakernas IPPAT Diharapkan Hasilkan Rekomendasi Konkret
 

Gubernur Banten berharap Rakernas II dan Upgrading PP-IPPAT dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme anggota, serta memperbaiki tata kelola pelayanan pertanahan.
 

Menurutnya, transformasi pelayanan pertanahan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha yang semakin dinamis.
 

Pengurusan Legalitas Tanah Diklaim Lebih Cepat
 

Sementara itu, Ketua Umum IPPAT Hapedi Harahap mengungkapkan bahwa penataan ulang pelayanan pertanahan mulai berjalan.
 

Melalui kebijakan terbaru pemerintah, proses pengurusan legalitas kepemilikan tanah kini dapat diselesaikan lebih cepat, yakni dalam 10 hari kerja.
 

“Rinciannya; validasi BPHTB di kantor Bapenda memakan waktu tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di kantor PPAT dua hari, dan proses administrasi di BPN lima hari kerja,” jelas Hapedi.
 

Transformasi Digital Jadi Kunci
 

Hapedi mengatakan percepatan tersebut tidak lepas dari transformasi digital yang diluncurkan pemerintah pada 17 Agustus 2026.
 

Menurutnya, langkah tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat setelah dinantikan selama puluhan tahun.
 

Meski demikian, ia mengakui penerapannya masih berada dalam tahap transisi dan membutuhkan waktu agar dapat berjalan secara optimal serta merata di seluruh daerah.
 

“Meskipun dalam praktiknya kita masih dalam proses transisi dan membutuhkan waktu untuk diterapkan secara optimal dan merata di seluruh daerah,” pungkasnya.
 

Pertanahan Jadi Fondasi Investasi
 

Dorongan kolaborasi antara Pemda dan PPAT menunjukkan bahwa transformasi pelayanan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan percepatan administrasi.
 

Lebih jauh, pelayanan pertanahan yang cepat, tertib, transparan dan memberikan kepastian hukum menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian investasi sekaligus kepastian pembangunan di Banten.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: