Stop Vandalisme! Kreativitas Boleh, Tapi Jangan Coret-Coret Kota!

RMBANTEN.COM - Tangkot, Stop Vandalisme – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan larangan keras terhadap aksi vandalisme yang merusak wajah kota.
Aksi seperti mencoret-coret dinding, merusak fasilitas publik, hingga merusak estetika ruang kota dianggap sebagai pelanggaran serius yang bisa dikenai sanksi pidana.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan menegaskan, aturan ini sesuai dengan Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. Pelaku vandalisme bisa dikenai kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 5 juta.
“Pemkot Tangerang tidak akan menolerir aksi-aksi yang merusak wajah kota. Kreativitas itu penting, tapi harus disalurkan dengan cara yang positif dan tidak melanggar hukum,” tegas Boyke, Kamis (10/7/2025).
Laporkan! Jangan Diam Saja
Boyke mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aksi vandalisme. Saluran pengaduan bisa melalui 112 atau aplikasi LAKSA, aplikasi layanan masyarakat Kota Tangerang.
“Jangan ragu melapor. Kita jaga bersama-sama ruang publik yang sudah dibangun untuk kenyamanan bersama,” imbaunya.
Satpol PP: Kami Sudah Tingkatkan Patroli
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menambahkan bahwa jajarannya telah meningkatkan patroli di berbagai titik rawan. Fokus pengawasan mencakup taman kota, jembatan penyeberangan, halte, hingga dinding fasilitas publik yang rentan dicoret.
“Menjaga kota ini adalah tanggung jawab kita semua. Mari tunjukkan cinta pada Kota Tangerang dengan tidak merusak, tapi merawat,” kata Irman.
Pemuda Kreatif, Disediakan Ruang Ekspresi
Selain pendekatan represif, Pemkot Tangerang juga mendorong pendekatan edukatif. Ruang-ruang mural legal sudah disiapkan pemerintah sebagai wadah ekspresi seni anak muda. Kampanye kesadaran juga menyasar pelajar, komunitas seni, hingga masyarakat umum.
“Kalau mau menyalurkan seni grafiti atau mural, ada tempatnya. Jangan corat-coret sembarangan yang akhirnya bikin kumuh dan merusak estetika kota,” tegas Boyke.
Masyarakat juga bisa langsung menghubungi Call Center Satpol PP Kota Tangerang di 0812-1200-4664 untuk melapor kejadian serupa.
Kaamanan | 4 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Gaya Hirup | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu