Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Sritex Pailit, Ribuan Pekerja Kehilangan Pekerjaan

Laporan: Raja Media Network
Senin, 03 Maret 2025 | 10:52 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh -- Dok DPR/RMN -
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh -- Dok DPR/RMN -

RMBANTEN.COM - Jakarta, 3 Maret 2025 – Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) harus menghadapi kenyataan pahit setelah perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu resmi menyatakan pailit. Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat kreditor di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (28/2/2025).
 

Akibat keputusan ini, sekitar 12.000 karyawan kehilangan pekerjaan. Kondisi ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi sektor industri tekstil nasional dalam beberapa tahun terakhir.
 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyatakan keprihatinannya atas kondisi yang dialami para pekerja. Ia meminta pemerintah turun tangan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
 

"Perusahaan sering menghindari tanggung jawab dengan alasan tidak memiliki modal untuk membayar hak pekerja. Jangan sampai hal ini terjadi di Sritex," ujar Nihayah dalam keterangan tertulis, Minggu (2/3).
 

Terancam Tak Dapat THR
 

Kondisi ini semakin sulit bagi pekerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan di bulan Ramadan, menjelang Idulfitri. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa mereka tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR).
 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 3, pekerja yang diberhentikan lebih dari 30 hari sebelum hari raya tidak berhak mendapatkan THR.
 

"Bayangkan, di bulan suci mereka kehilangan pekerjaan dan tidak mendapatkan THR. Ini beban berat bagi mereka dan keluarganya," kata Nihayah.
 

Ia mendorong agar PT Sritex atau pemerintah mengambil kebijakan khusus guna memastikan pekerja tetap mendapatkan THR.
 

Proses PHK Harus Transparan
 

Selain itu, Nihayah menegaskan bahwa proses PHK harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
 

"Sritex harus transparan soal alasan penghentian operasional dan memastikan PHK dilakukan sesuai aturan. Jangan sampai pekerja dikorbankan," ujarnya.
 

Ia juga meminta peran aktif kurator dalam kasus kepailitan ini agar hak-hak pekerja tidak dikesampingkan.
 

"Kami akan mengawasi proses ini agar tidak ada pelanggaran terhadap hak pekerja," tambahnya.
 

Hak Pekerja Harus Segera Dibayarkan
 

Sebagai pekerja yang terkena PHK, karyawan Sritex berhak menerima uang pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
 

DPR meminta agar pembayaran hak-hak pekerja dilakukan segera dan tidak mengalami penundaan.
 

"Jangan sampai pekerja harus menunggu bertahun-tahun hanya untuk mendapatkan haknya. Kami akan terus mengawal agar mereka menerima apa yang seharusnya menjadi hak mereka," kata Nihayah.
 

Kini, ribuan karyawan Sritex menanti kepastian dari pihak perusahaan dan pemerintah. Mereka berharap ada solusi yang adil agar nasib mereka tidak semakin terpuruk di tengah kondisi ekonomi yang sulit.rajamedia

Komentar: