Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Penentuan Status Aktivis HAM Dibatalkan Menteri Pigai, Ini Alasannya!

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 06 Mei 2026 | 04:09 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai - Foto: Dok Kementerian HAM -
Menteri HAM Natalius Pigai - Foto: Dok Kementerian HAM -

RMBANTEN.COM - Jakarta – Menteri HAM Natalius Pigai membatalkan rencana pemerintah untuk menentukan status pembela atau aktivis HAM. Ia menegaskan negara tidak boleh masuk ke ranah sipil dalam menetapkan siapa yang disebut aktivis.
 

Tegaskan Negara Tak Boleh Intervensi
 

Pigai mengatakan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau menentukan status aktivis HAM.
 

“Tidak mungkin pemerintah masuk, apalagi menentukan siapa aktivis dan siapa bukan,” kata Pigai di kantornya, Senin (4/5/2026).
 

Fokus pada Perlindungan
 

Menurut Pigai, peran pemerintah bersama DPR adalah menghadirkan regulasi yang menjamin perlindungan bagi pembela HAM.
 

Ia menegaskan, yang perlu dipastikan adalah adanya perlindungan hukum yang jelas, bukan penilaian status.
 

Mengacu Standar Internasional
 

Pigai menyebut sikap tersebut sejalan dengan ketentuan internasional, termasuk resolusi PBB yang melarang negara mencampuri penetapan status aktivis.
 

Sebelumnya Wacanakan Tim Asesor
 

Sebelumnya, Pigai sempat mengusulkan pembentukan tim asesor untuk menilai status aktivis HAM.
 

Usulan itu bertujuan menyaring klaim aktivis serta mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.
 

Tuai Kritik Publik
 

Wacana tersebut mendapat kritik dari masyarakat sipil, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
 

Kritik muncul karena rencana itu dinilai berpotensi membatasi ruang sipil dan bertentangan dengan prinsip HAM.
 

Pemerintah Koreksi Kebijakan
 

Dengan pembatalan ini, pemerintah memastikan tidak akan menentukan status aktivis HAM dan akan fokus pada penguatan perlindungan.rajamedia

Komentar: