Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Sindikat IMEI Ilegal Dibongkar Polri, 6 Tersangka Diamankan 2 Diantaranya ASN

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 29 Juli 2023 | 10:24 WIB
Foto: Humas Polri
Foto: Humas Polri

RMBanten.com - Jakarta -  Sindikat pendaftaran imei ilegal melalui aplikasi sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Enam tersangka dalam kasus tersebut, dua diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), satu dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan satu lagi dari Ditjen Bea Cukai diamankan polisi.

Sementara itu empat tersangka lainnya merupakan swasta yang berperan sebagai importir ilegal dan penghubung. 

"Dari hasil pengungkapan ini, kita telah mengamankan 6 orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai," ujar Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Wahyu Widada di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/7).

Diterangkan Wahyu aksi ilegal ini dilakukan pada tanggal 10-20 Oktober 2022. Pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.

“Ada juga akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah,” ujar dia.

Wahyu mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Sebanyak 15 orang saksi dan empat saksi ahli telah diperiksa.

“Berdasarkan arahan Presiden terhadap kejahatan siber, ini merupakan kejahatan yang berpotensi merugikan negara. Akhirnya, kami mengungkapkan kasus IMEI tanpa hak atau melawan hukum,” tegas Kabareskrim.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun.rajamedia

Komentar: