Satpol PP Gerebek Hotel di Kota Tangerang, Tujuh Pasangan Ilegal Terjaring
RMBANTEN.COM - Kota Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menggerakkan operasi besar-besaran untuk menindak aktivitas prostitusi yang dinilai semakin meresahkan.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), penyisiran dilakukan menyasar hotel dan tempat penginapan di sejumlah kecamatan, sebagai bagian dari tindakan tegas atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Operasi ini kembali menegaskan komitmen Pemkot Tangerang menjaga ketertiban dan nilai-nilai sosial di tengah masyarakat.
Disisir Tiga Kecamatan, Tujuh Pasangan Terjaring
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyampaikan bahwa operasi dilakukan pada Rabu malam hingga Kamis dini hari dengan menyasar Kecamatan Tangerang, Periuk, dan Karawaci. Hasilnya, tujuh pasangan bukan suami istri berhasil diamankan dari sejumlah kamar hotel.
“Operasi ini merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat yang resah terhadap maraknya praktik prostitusi di beberapa wilayah. Penindakan berlangsung kondusif dan tujuh pasangan tidak sah kami amankan dari kamar hotel,” tegas Irman, Kamis (20/11/25).
Pendataan dan Pembinaan PPNS
Para pelanggar langsung didata dan dimintai keterangan di tempat. Selanjutnya, mereka akan menjalani proses pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangerang untuk memastikan adanya efek jera.
“Kami langsung mengamankan pasangan-pasangan tersebut untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah pendataan, mereka menjalani pembinaan oleh PPNS agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” jelas Irman.
Menjelang Nataru, Operasi Diperketat
Satpol PP menegaskan operasi seperti ini tidak berhenti sampai di sini. Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penyisiran akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban Kota Tangerang.![]()
Hukum | 4 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu