RUU Perampasan Aset, Sari Yuliati: Harus Utamakan Pengembalian Uang Korban Kejahatan
RMBANTEN.COM — Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI diharapkan tidak hanya memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi, tetapi juga memastikan masyarakat yang menjadi korban mendapatkan kembali hak-haknya.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan, pengembalian kerugian korban harus menjadi salah satu substansi penting dalam RUU tersebut. Terutama bagi masyarakat yang menjadi korban investasi bodong, penipuan keuangan, robot trading ilegal, hingga praktik penghimpunan dana tanpa izin.
Menurut Sari, penegakan hukum selama ini masih menghadapi persoalan dalam pemulihan kerugian masyarakat. Tidak sedikit korban yang tetap kesulitan memperoleh kembali haknya meskipun pelaku telah diproses secara hukum.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami," ujar Sari dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Aset Pelaku Harus Bisa Ditelusuri dan Dipulihkan
Anggota Komisi III DPR RI tersebut mengatakan, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menilai kejahatan ekonomi semakin kompleks. Pelaku tidak jarang menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatan, mulai dari mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, hingga memanfaatkan transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.
"Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya," kata politikus Fraksi Partai Golkar tersebut.
Sari yang juga menjabat Pimpinan DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) menilai, instrumen hukum yang kuat diperlukan agar hasil kejahatan tidak terus dinikmati oleh pelaku.
Investasi Bodong hingga Penipuan Perjalanan Ibadah
Sari mencontohkan sejumlah kasus kejahatan ekonomi yang telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Di antaranya investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah.
Dalam kasus-kasus tersebut, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga bagaimana aset yang berhasil ditemukan dan dirampas dapat dimanfaatkan untuk mengembalikan kerugian para korban.
"Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan dan berasal dari masyarakat yang menjadi korban harus mendapatkan perhatian serius. Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan," tegasnya.
Menurut Sari, pemulihan hak korban harus menjadi bagian dari tujuan pemberantasan kejahatan ekonomi. Dengan demikian, proses hukum tidak berhenti pada penjatuhan hukuman maupun penguasaan aset oleh negara.
Mekanisme Pengembalian Aset Harus Jelas
Sari menilai, pengaturan mengenai pengembalian aset kepada korban harus dirumuskan secara jelas dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, mekanisme penilaian kerugian, hingga tata cara distribusi hasil pengelolaan aset kepada para korban.
Kejelasan mekanisme tersebut diperlukan agar pelaksanaan undang-undang nantinya tidak hanya berorientasi pada perampasan aset, tetapi juga memberikan kepastian mengenai pemulihan hak masyarakat.
Dengan pengaturan yang terukur, aset hasil tindak pidana diharapkan dapat dikelola secara transparan dan dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum, termasuk untuk kepentingan pemulihan kerugian korban.
Perlindungan HAM dan Partisipasi Publik
Di sisi lain, Sari mengingatkan bahwa efektivitas pemberantasan kejahatan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum.
Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset harus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
"Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, jadi perlu partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang agar substansi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru dalam implementasinya," jelasnya.
Ia berharap masyarakat dapat dilibatkan dalam proses pembentukan undang-undang sehingga aturan yang dihasilkan memiliki landasan kuat dan mampu menjawab persoalan nyata di tengah masyarakat.
Keberhasilan Hukum Diukur dari Pemulihan Korban
Sari berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat melahirkan instrumen hukum yang lebih komprehensif untuk memberantas kejahatan bermotif ekonomi sekaligus memperkuat pemulihan kerugian masyarakat.
Baginya, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya dilihat dari jumlah pelaku yang dihukum atau nilai aset yang berhasil dirampas.
"Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum atau berapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi juga sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan dan memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban," pungkasnya.
Pesan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset: pemberantasan kejahatan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang kehilangan uang dan harta akibat tindak pidana ekonomi.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Patandang | 1 minggu yang lalu
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Pamenteun | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 1 minggu yang lalu
Hukum | 1 minggu yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 1 minggu yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu