RUU TNI Disahkan, Poros Alumni UIN Ciputat: "TNI Semakin Jadi Polisi"

RMBANTEN.COM - Jakarta, Raja Media - DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam Rapat Paripurna, Kamis (20/3/2025).
Keputusan ini langsung menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk Poros Alumni UIN Ciputat, yang menilai revisi ini bisa membuka jalan bagi TNI untuk masuk lebih jauh ke ranah sipil.
"TNI semakin menjadi polisi," kata Saiful Mujani, akademisi dan alumni UIN Jakarta yang ikut menandatangani petisi penolakan, dalam aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan.
Menurutnya, revisi ini bisa menghapus batas tegas antara tugas pertahanan dan keamanan, yang seharusnya menjadi domain kepolisian.
TNI Masuk Urusan Sipil, Demokrasi Terancam?
Aktivis KontraS, Yati Andriyani, juga menyoroti bahaya ekspansi militer ke sektor sipil.
"Kehidupan sipil dengan kultur militeristik tidak kompatibel dengan demokrasi dan iklim bisnis," tegasnya.
Ia mengingatkan, era militerisme di masa lalu telah memberikan dampak buruk bagi demokrasi di Indonesia.
"Kita sudah mengoreksinya saat reformasi. Jangan sampai terlambat menyadari dan mengulang kesalahan yang sama," tambahnya.
Senada dengan Yati, seniman dan aktivis Iwan Buana Fr menegaskan bahwa peradilan umum harus tetap menjadi tempat bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana.
"Di mata hukum, semua warga negara itu sama. Jangan ada keistimewaan!" katanya.
Petisi Penolakan Mengalir
Petisi yang dibuat Poros Alumni UIN Ciputat mendapat dukungan luas. Sejumlah nama seperti Burhanuddin Muhtadi, Ray Rangkuti, Neng Dara Afiah, dan Yuniyanti Chuzaifah ikut menandatangani penolakan tersebut.
Menurut mereka, pengesahan revisi UU TNI ini dilakukan dengan tergesa-gesa dan menodai semangat reformasi.
"TNI seharusnya tetap profesional dan fokus di pertahanan, bukan masuk ke ranah sipil. Ini bisa merusak supremasi sipil dan demokrasi," tegas pernyataan sikap mereka.
Sejumlah aksi penolakan dari kelompok masyarakat sipil diperkirakan masih akan terus berlanjut. Bagaimana respons pemerintah terhadap kritik ini? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Hukum | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu
Kaamanan | 5 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu
Kaamanan | 4 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu