Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

DPR RI Sahkan RUU TNI, Atur Perpanjangan Usia Pensiun dan Penambahan Tugas

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 20 Maret 2025 | 12:46 WIB
RUU TNI disahkan Paripurna DPR RI menjadi UU TNI. - Tangkapan Layar -
RUU TNI disahkan Paripurna DPR RI menjadi UU TNI. - Tangkapan Layar -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Raja Media – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. 
 

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
 

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanyanya.
 

Serentak, para anggota dewan menyatakan setuju, menandai pengesahan aturan tersebut.
 

Rapat ini turut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
 

Empat Pokok Perubahan dalam UU TNI

 

Dalam revisi ini, terdapat empat perubahan utama yang disepakati:

 

1. TNI Tetap di Bawah Presiden
 

- Pasal 3 mengatur bahwa TNI tetap berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
 

- Sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi tetap dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
 

2. Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
 

- Pasal 7 menambah dua tugas baru dalam OMSP, dari sebelumnya 14 tugas menjadi 16 tugas.
 

Dua tugas tambahan tersebut adalah:

- Menanggulangi ancaman siber.

- Melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.
 

3. Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif Bertambah

 

- Pasal 47 memperluas bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif, dari sebelumnya 10 bidang menjadi 14 bidang.
 

- Pengisian jabatan sipil ini hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan kementerian/lembaga terkait dan tetap tunduk pada aturan yang berlaku.
 

- Apabila di luar ketentuan tersebut, prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.
 

4. Perpanjangan Usia Pensiun
 

- Pasal 53 mengatur perubahan batas usia pensiun bagi prajurit TNI di seluruh tingkatan pangkat: 
 

Bintara dan tamtama55 tahun (sebelumnya 53 tahun).

Perwira hingga pangkat kolonel58 tahun.

Perwira tinggi bintang empat63 tahun, dengan maksimal 65 tahun.
 

- Dalam aturan sebelumnya, usia pensiun maksimal bagi perwira adalah 58 tahun, sedangkan untuk bintara dan tamtama 53 tahun.

 

Menjaga Demokrasi dan Supremasi Sipil
 

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa perubahan dalam UU TNI ini tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia (HAM).
 

"Kami memastikan bahwa revisi UU TNI ini tetap sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional maupun internasional," ujar Utut saat membacakan laporan Komisi I DPR RI.
 

Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan TNI semakin profesional dalam menjalankan tugas pertahanan negara, serta tetap selaras dengan kepentingan demokrasi dan supremasi sipil.rajamedia

Komentar: