RUU Jabatan Hakim Dinilai Penting Atur Batas Usia hingga Kesejahteraan Hakim Ad Hoc
RMBANTEN.COM - Jakarta, Legislasi– Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Menurutnya, regulasi khusus ini dibutuhkan untuk mengatur berbagai aspek strategis yang selama ini belum tercover secara komprehensif.
"Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan, termasuk terkait batas usia hakim yang saya lihat perlu ditambah. Selain itu, saya juga mengusulkan agar kedudukan jabatan hakim diperjelas mengingat beban dan karakteristik pekerjaannya yang berbeda-beda," kata Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR, Rabu (21/1/2026).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menyoroti bahwa saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur jabatan hakim, termasuk soal batas usia, jenjang karier, hingga perbedaan beban kerja antardaerah.
Soroti Isu Kesejahteraan Hakim Ad Hoc
Safaruddin menekankan bahwa pembahasan RUU juga harus mencakup keberadaan dan kesejahteraan hakim ad hoc. Ia mengingatkan bahwa para hakim ad hoc telah menyampaikan aspirasi terkait kesenjangan kesejahteraan dibandingkan hakim karier.
“Kita berharap kesejahteraan tersebut dapat disamakan dengan hakim karier. Ini perlu menjadi perhatian serius agar tidak terjadi ketimpangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai fasilitas dan tunjangan seperti tunjangan kesehatan dan tunjangan daerah terpencil yang diterima hakim karier harus juga menjadi bagian pembahasan dalam beleid ini.
Usul Penambahan Batas Usia Perlu Dasar Ilmiah yang Kuat
Lebih lanjut, Safaruddin juga menyoroti wacana penambahan batas usia pensiun hakim, termasuk hakim agung. Ia menegaskan bahwa kebijakan semacam itu harus memiliki dasar kajian ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Harus ada penelitian yang secara ilmiah yang memberikan dasar kita untuk mengatakan bahwa perpanjangan umur menjadi sesuatu yang urgen. Misal, memang ada kebutuhan hakim untuk punya perpanjangan kerja atau sebagainya. Ini harus jelas kajiannya," pungkasnya.
RUU Jabatan Hakim diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dan komprehensif untuk meningkatkan profesionalisme, kepastian karier, dan kesejahteraan para penegak hukum di lingkungan peradilan.![]()
Kaséhatan 6 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
