Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini, Begini Kata Dasco

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:01 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan terkait penundaan Paripurna Revisi UU Pilkada. [Foto: Sinpo/RMN]
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan terkait penundaan Paripurna Revisi UU Pilkada. [Foto: Sinpo/RMN]

RMBANTEN.COM  - Polhukam, Jakarta -  Sebelum Revisi Undang-Undang Pilkada disahkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan terlebih dulu mendengarkan aspirasi dari rakyat .


Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).


"Kita akan lihat perkembangannya ya, kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat," ujar Dasco.


Dikatakan Dasco, pihaknya mengaku akan melihat mekanisme yang berlaku sebelum RUU Pilkada tersebut kembali dibawa ke Paripurna dan disahkan.


"Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku apakah nanti mau diadakan rapat pimpinan (Rapim) dan badan musyawarah (Bamus). Karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab, kita akan lihat lagi ya dalam beberapa saat," jelasnya.


Tidak kourum


Lebih lanjut, Dasco memaparkan alasan ditundanya Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang seharusnya digelar hari ini.


"Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau Rapat Paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib yang berlaku," kata Dasco.


Dijelaskannya, dalam aturan tata tertib tersebut, kuorum atau jumlah minimum anggota yang hadir dalam pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada harus terpenuhi.


Pasalnya, yang hadir dalam rapat kali ini hanya 89 orang dan izin 87 orang. Sehingga rapat untuk Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan tidak dapat dilanjutkan.


"Setelah diskors sampai dengan 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Sehingga sesuai dengan aturan yang ada, rapat tidak bisa diteruskan sehingga acara pada hari ini pelaksanaan pengesahan Revisi UU Pilkada otomatis tidak biaa dilaksanakan," ungkapnya.


Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 ditunda lantaran kuorum tidak tercapai.


Adapun agenda rapat hari ini, yakni Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undangrajamedia

Komentar: