Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Revisi Perda RTRW Tengah Digodok Pemkot Tangsel

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 07 September 2024 | 10:29 WIB
Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat memberikan sambutan dalam Konsultasi Publik RTRW Kota Tangsel di Auditorium Gunung Salak Hotel Trembesi, Rabu (4/9). [Foto: Dok Pemkot]
Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat memberikan sambutan dalam Konsultasi Publik RTRW Kota Tangsel di Auditorium Gunung Salak Hotel Trembesi, Rabu (4/9). [Foto: Dok Pemkot]

RMBANTEN.COM - Tangsel - Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah berlaku sejak tahun 2011 tengah digogok Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangse).


Walikota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan bahwa revisi ini menjadi langkah penting untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan dinamika yang terjadi di wilayah tersebut.


"Secara aturan, setiap lima tahun sekali semua Perda RTRW di seluruh daerah bisa dilakukan revisi untuk menampung perkembangan dinamis dalam wilayah tersebut. Kebetulan, Perda RTRW kita yang awalnya pada tahun 2011 ini sudah memang waktunya untuk direvisi," ujar Benyamin mengutip laman tangerangkota.go.id, Sabtu (7/8).


Dikatakan Benyamin, revisi Perda RTRW ini diharapkan akan memberikan panduan yang lebih komprehensif dan relevan untuk 20 tahun ke depan, yakni dari tahun 2025 hingga 2045.


Benyamin menekankan pentingnya penegasan mengenai pemanfaatan ruang, baik untuk hunian, perdagangan, pengembangan ekonomi, serta ruang sosial dan budaya.


"Yang paling penting adalah penegasan mengenai pemanfaatan ruang: mana ruang untuk hunian, mana untuk perdagangan, dan pengembangan lainnya. Kita juga harus mempertimbangkan kecepatan pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial, dan pertambahan jumlah penduduk di Tangerang Selatan yang cukup tinggi," tambahnya.


Benyamin menjelaskan, saat ini pencapaian pengelolaan tata ruang sudah mencapai 74 persen dari target, dan kesesuaian pemanfaatan ruang mencapai 63 persen. Hal ini dinilai cukup baik berdasarkan standar undang-undang.


Pemkot Tangsel berambisi untuk lebih menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan perubahan sosial di masa depan. Salah satu fokus revisi adalah evaluasi dan penegasan tentang rencana Ruang Terbuka Hijau (RTH).


Benyamin berharap revisi ini dapat memetakan seberapa besar capaian RTH yang sudah ada, dan bagaimana strategi ke depan untuk mengembangkan RTH sebagai bagian dari pengembangan kota yang berkelanjutan.


"Kita akan mengevaluasi seberapa persen RTH yang sudah kita capai dan memastikan ruang-ruang ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan," ujar Benyamin.


Revisi dikatakan Benyamin tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang fisik tetapi juga ruang sosial dan budaya yang harus ada di Tangerang Selatan.


"Melalui revisi ini, Pemkot Tangsel berharap dapat menciptakan tata ruang yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan kota ke depan," ujarnya.


Benyamin Davnie optimis bahwa perubahan yang dilakukan akan membawa manfaat signifikan bagi pertumbuhan kota dan meningkatkan kualitas hidup warga Tangsel di masa mendatang.rajamedia

Komentar: