Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Respon Mabes TNI Usai MK Putuskan KPK Bisa Usut Korupsi Militer

Laporan: Raja Media Network
Minggu, 01 Desember 2024 | 22:15 WIB
Hasil putusan MK, KPK diberi kewenangan memeriksa kasus korupsi di TNI. [Foto: Repro/RMN]
Hasil putusan MK, KPK diberi kewenangan memeriksa kasus korupsi di TNI. [Foto: Repro/RMN]

RMBANTEN.COM - Polhukam, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan kewenangan dalam mengusut kasus korupsi di ranah militer berdasarkan putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Haryanto mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut. Dalam hal ini, Mabes TNI juga akan mempelajari putusan tersebut.


"TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut," ujar Haryanto mengutip laman media indonesia, Sabtu (30/11).


Lebih lanjut kata Haryanto, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.


"TNI juga akan berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung dan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi, tanpa bertentangan dengan peraturan (UU) lain, dan tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara," ujarnya.


Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK.


Penegasan tersebut merupakan pemaknaan baru Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU 30/2002).


MK mengabulkan sebagian perkara uji materi Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh seorang advokat, Gugum Ridho Putra.


"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, hari ini. rajamedia

Komentar: