Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Adies Kadir Dapat Restu Komisi III Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR RI

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 27 Januari 2026 | 06:33 WIB
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir resmi jadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia usulan DPR RI. - Humas DPR RI -
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir resmi jadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia usulan DPR RI. - Humas DPR RI -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Parlemen - Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia usulan DPR RI. Persetujuan tersebut menandai langkah penting DPR dalam mengisi posisi strategis penjaga konstitusi negara.
 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan agenda usulan penggantian calon hakim MK, yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
 

“Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai rapat.
 

Pesan Tegas: Hakim MK Harus Bebas Konflik Kepentingan
 

Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman menyampaikan pesan khusus kepada Adies Kadir agar menjaga independensi dan menjauhkan diri dari kepentingan pribadi maupun kelompok saat menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.
 

Ia menegaskan bahwa undang-undang bersifat erga omnes, mengikat seluruh warga negara dan bukan instrumen kepentingan individual.
 

“Karena itu, ketika nanti aktif menjadi hakim konstitusi, Pak Adies Kadir tidak memiliki konflik kepentingan,” tegasnya.
 

Ucapan Terima Kasih dan Janji Menjaga Konstitusi
 

Menanggapi keputusan tersebut, Adies Kadir menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang selama ini menjadi ruang pengabdiannya.
 

Ia menyebut Komisi III bukan sekadar tempat bekerja, melainkan sudah seperti keluarga setelah bertahun-tahun dirinya berkiprah di dalamnya.
 

“Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya,” ujar Adies.
 

Dari Legislator ke Penjaga Konstitusi
 

Dengan persetujuan Komisi III DPR RI ini, proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Langkah ini sekaligus menjadi penegasan DPR RI bahwa pengisian jabatan strategis di Mahkamah Konstitusi dilakukan melalui proses politik yang terbuka, bertanggung jawab, dan mengedepankan integritas konstitusional.rajamedia

Komentar: