Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pelanggaran Disiplin Berat! PDIP Pecat Effendi Simbolon

Laporan: Raja Media Network
Minggu, 01 Desember 2024 | 20:44 WIB
Politisi kawakan Effendi Simbolon dipecat dari PDIP
Politisi kawakan Effendi Simbolon dipecat dari PDIP

RMBANTEN.COM - Polkam, Jakarta - Politisi kawakan Effendi Simbolon dipecat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari keanggotan. Effendi Simbolon dipecat karena dianggap membangkang keputusan partai.


Kebenaran kabar pemecatan dikomfirmasi Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat. Ia menyebut Effendi Simbolon dipecat karena pelanggaran kode etik, pelanngaran disiplin berat.


"Benar, yang bersangkutan (Effendi Simbolon) sudah dipecat dari anggota partai karena pelanggaran kode etik, disiplin partai, dan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) partai," ujar Djarot dikutip, Minggu (1/12).


Diketahui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Nomor 1648/KPTS/DPP/XI/2024, Effendi dipecat karena dinilai tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari PDIP pada Pilkada 2024 (Pramono Anung-Rano Karno, dengan mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain (Ridwan Kamil-Suswono).


Menurut DPP PDIP, sikap Effendi tersebut merupakan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan PDIP, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.


"DPP memandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," bunyi surat tersebut.


Atas sanksi organisasi berupa pemecatan tersebut, DPP PDIP melarang Effendi Simbolon melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP.


DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan surat keputusan itu dalam kongres partai dan syarat tersebut berlaku sejak ditetapkan.


Surat itu ditetapkan di Jakarta pada 28 November 2024 dan ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.rajamedia

Komentar: