Raperda APBD 2024 Disepakati, Sachrudin Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

RMBANTEN.COM - Tangkot, Parlemen – Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang akhirnya resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama dilakukan oleh Wali Kota H. Sachrudin dan unsur pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (3/07/2025) di Ruang Sidang DPRD Kota Tangerang.
“Terima kasih kepada DPRD dan seluruh perangkat daerah yang telah bekerja optimal menyusun laporan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap Wali Kota Sachrudin dalam sambutannya.
Wali kota menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata komitmen Pemkot untuk menjaga setiap rupiah anggaran agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Ia menyebut prinsip tata kelola yang baik (good governance) telah menjadi napas utama Pemkot Tangerang dalam mengelola kebijakan fiskal dan pembangunan.
“Ini adalah bagian dari implementasi transparansi dan akuntabilitas yang menjadi prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Sachrudin.
Dua Perda Ditarik, Regulasi Daerah Dirapikan
Dalam kesempatan yang sama, Sachrudin juga menyampaikan penjelasan atas usulan pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan dan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Alasannya jelas: dasar hukum dua perda itu sudah kedaluwarsa dan tergantikan oleh regulasi nasional yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
“Pencabutan ini adalah bagian dari penataan regulasi agar seluruh produk hukum daerah tetap relevan, efektif, dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah itu merupakan bentuk kesiapan Pemkot dalam memperbarui kerangka hukum daerah yang adaptif terhadap dinamika kebijakan nasional.
DPRD Apresiasi Raihan WTP, Tegaskan Sinergi
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo, yang membacakan laporan Badan Anggaran DPRD, memberikan apresiasi atas capaian Pemkot Tangerang dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Atas nama seluruh fraksi, kami ucapkan selamat dan apresiasi atas opini WTP yang diraih. Ini bukti nyata keseriusan Pemkot dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik,” kata Arief.
Ia menegaskan, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif harus terus diperkuat demi menghadirkan tata kelola pemerintahan yang tidak hanya efisien dan efektif, tetapi juga berintegritas dan berpihak pada rakyat.
“Sinergi adalah kunci. DPRD akan terus mengawal agar APBD betul-betul menyentuh kebutuhan masyarakat Kota Tangerang,” tegasnya.
Dengan disepakatinya Raperda ini, Pemkot Tangerang bersiap melangkah ke tahapan pelaksanaan dan optimalisasi program, dengan semangat transparansi dan akuntabilitas menuju kota yang semakin maju dan responsif terhadap kebutuhan warganya.
Hukum 3 hari yang lalu

Kaamanan | 4 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu