Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Dituntut 7 Tahun! Jaksa: Hasto Halangi Penyidikan, Rendam HP Harun Masiku!

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 03 Juli 2025 | 21:51 WIB
--
--

RMBANTEN.COM - Jakarta, Hukrim – Akhirnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 

Tak tanggung-tanggung, 7 tahun penjara plus denda Rp600 juta disodorkan jaksa. Penyebabnya? Hasto dinilai merintangi penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku.
 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).

 

Rendam HP, Tenggelamkan Bukti
 

Ulah Hasto dianggap serius. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDIP, untuk merendam HP Harun Masiku ke air usai OTT KPK terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
 

Tak cukup di situ, ajudan Hasto, Kusnadi, juga diminta menenggelamkan HP lain. Tujuannya jelas: melenyapkan barang bukti.
 

Tak Akui Salah, Tapi Tetap Sopan
 

Jaksa menyebut sikap Hasto tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi. Ia juga tidak mengakui perbuatannya. Namun, sebagai catatan ringan, Hasto dinilai sopan di persidangan, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
 

Bukan Cuma Halangi, Juga Diduga Suap Wahyu
 

Selain merintangi penyidikan, Hasto juga didakwa ikut menyuap Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku cs. Nilainya tak main-main, 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta digelontorkan demi menjadikan Harun sebagai anggota DPR lewat jalur PAW menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumsel I.
 

Hasto: Saya Korban Intervensi Kekuasaan!
 

Menanggapi tuntutan itu, Hasto tak gentar. Ia malah menyebut kasusnya diintervensi kekuasaan. Dengan santai ia minta kader dan simpatisan PDIP tetap tenang.
 

“Percayalah pada hukum, meskipun hukum sering diintervensi oleh kekuasaan,” kata Hasto, sambil sesekali tersenyum.
 

Dakwaan Bertubi-tubi
 

Hasto dijerat dua dakwaan berat:

 

1. Pasal 21 UU Tipikor tentang merintangi penyidikan
 

2. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor tentang pemberian suap
 

Keduanya dijerat dengan tambahan pasal 65, 64, dan 55 KUHP yang memperberat dakwaan.
 

Kini bola panas di tangan majelis hakim. Apakah Hasto bakal lolos seperti keyakinannya? Atau justru masuk daftar elite partai yang berakhir di balik jeruji?rajamedia

Komentar: