Dituntut 7 Tahun! Jaksa: Hasto Halangi Penyidikan, Rendam HP Harun Masiku!

RMBANTEN.COM - Jakarta, Hukrim – Akhirnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak tanggung-tanggung, 7 tahun penjara plus denda Rp600 juta disodorkan jaksa. Penyebabnya? Hasto dinilai merintangi penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).
Rendam HP, Tenggelamkan Bukti
Ulah Hasto dianggap serius. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDIP, untuk merendam HP Harun Masiku ke air usai OTT KPK terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Tak cukup di situ, ajudan Hasto, Kusnadi, juga diminta menenggelamkan HP lain. Tujuannya jelas: melenyapkan barang bukti.
Tak Akui Salah, Tapi Tetap Sopan
Jaksa menyebut sikap Hasto tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi. Ia juga tidak mengakui perbuatannya. Namun, sebagai catatan ringan, Hasto dinilai sopan di persidangan, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Bukan Cuma Halangi, Juga Diduga Suap Wahyu
Selain merintangi penyidikan, Hasto juga didakwa ikut menyuap Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku cs. Nilainya tak main-main, 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta digelontorkan demi menjadikan Harun sebagai anggota DPR lewat jalur PAW menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumsel I.
Hasto: Saya Korban Intervensi Kekuasaan!
Menanggapi tuntutan itu, Hasto tak gentar. Ia malah menyebut kasusnya diintervensi kekuasaan. Dengan santai ia minta kader dan simpatisan PDIP tetap tenang.
“Percayalah pada hukum, meskipun hukum sering diintervensi oleh kekuasaan,” kata Hasto, sambil sesekali tersenyum.
Dakwaan Bertubi-tubi
Hasto dijerat dua dakwaan berat:
1. Pasal 21 UU Tipikor tentang merintangi penyidikan
2. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor tentang pemberian suap
Keduanya dijerat dengan tambahan pasal 65, 64, dan 55 KUHP yang memperberat dakwaan.
Kini bola panas di tangan majelis hakim. Apakah Hasto bakal lolos seperti keyakinannya? Atau justru masuk daftar elite partai yang berakhir di balik jeruji?
Hukum 3 hari yang lalu

Kaamanan | 4 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu