Prabowo Minta Pejabat Kabinet Pakai Pindad Maung, Bukan Mobil Impor!

RMBANTEN.COM - Jakarta, Mobnas - Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh pejabat di Kabinet Merah Putih menggunakan Pindad Maung sebagai kendaraan dinas resmi. Arahan ini disampaikan langsung dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Prabowo mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah mendorong produksi mobil dalam negeri.
“Sudah kita mulai rintis. Kita akan punya mobil buatan Indonesia dalam tiga tahun ke depan. Saya sudah alokasikan dana dan lahan untuk pabrik-pabriknya. Sekarang tim sedang bekerja,” ujar Prabowo.

Pejabat dan Perwira Diminta Jadi Contoh
Menurut Prabowo, penggunaan Pindad Maung tidak hanya berlaku bagi pejabat sipil di kabinet, tetapi juga untuk para perwira TNI dan Polri.
“Sekarang pejabat-pejabat kita, perwira-perwira kita harus bangga. Kita tidak pakai jeep buatan negara lain, tapi jeep buatan Indonesia sendiri,” tegasnya.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi teladan bagi masyarakat untuk mencintai dan menggunakan produk dalam negeri.
Sempat ‘Ngaku’ Kangen Alphard
Dalam kesempatan itu, Prabowo sempat berseloroh soal pengalamannya naik mobil mewah buatan Jepang, Toyota Alphard. Ia mengaku sempat kangen menikmati kenyamanan mobil tersebut.
“Kemarin saya mau incognito, jadi gak pakai Maung. Saya pakai Alphard, udah lama gak naik Alphard, enak juga ya,” ujarnya sambil tersenyum.
Namun, Prabowo mengingatkan dirinya sendiri untuk tetap memberi contoh.
“Tapi saya ingat, Prabowo kamu presiden RI, harus beri contoh. Jadi ya sudah, pakai Maung terus,” katanya.
‘Saya Gak Mau Tahu, Semua Harus Pakai Maung!’
Prabowo menegaskan, seluruh pejabat kabinet ke depan diwajibkan menggunakan Pindad Maung. Mobil-mobil mewah, kata dia, hanya boleh digunakan di waktu libur.
“Sebentar lagi semua harus pakai Maung. Saya gak mau tahu. Yang mobil bagus pakai kalau libur saja,” pungkasnya.
Pendidikan 6 hari yang lalu

Parlemen | 6 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu
Nagara | 2 hari yang lalu
Kaamanan | 5 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Pamenteun | 5 hari yang lalu