Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pj Walikota Tangerang Keluarkan SE Berantas Judi Online

Laporan: CAREP-01
Jumat, 26 Juli 2024 | 20:50 WIB
Pj Waklita Tangerang Nurdin mengeluarkan Surat Edaran larangan judi online. [Foto: Dok Pemkot]
Pj Waklita Tangerang Nurdin mengeluarkan Surat Edaran larangan judi online. [Foto: Dok Pemkot]

RMBANTEN.COM -  Kota Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8341 Tahun 2024, tentang Larangan Judi Online kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.


Surat Edaran dikeluarkan dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan produktif. selain itu SE dalam rangka menindaklanjuti maraknya judi online dengan berbagai jenisnya, yang dapat merusak moral, produktivitas kerja, dan tatanan sosial, sehingga mendorong Pemkot Tangerang untuk mengambil langkah tegas.


Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, menekankan pentingnya ASN sebagai pelayan publik untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.


"ASN diimbau untuk menjaga lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi online," ujar Nurdin dikutip redaksi, Jumat (26/7).
 

Nurdin, mengatakan, dalam SE itu Pemkot Tangerang akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh ASN dan memastikan tidak ada yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.


"Pengawasan dan pemantauan terhadap ASN dan Pegawai Non ASN agar tidak melakukan permainan judi online dan apabila telah menginstal aplikasi judi online agar menghapus aplikasi tersebut," ujar Nurdin.


Ditegaskan Nurdin, bagi pegawai Pemkot yang melakukan pelanggaran terhadap edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi.


"ASN yang kedapatan melanggar larangan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ASN diminta untuk bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum terkait perjudian online," ujarnya.

Nurdin berharap, dengan adanya surat edaran ini, seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi larangan tersebut.


"Pemkot berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pengawasan guna menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan," demikian tutup Nurdin.rajamedia

Komentar: