Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Perkara Penyerobotan Tanah, Hakim PN Serang Agendakan Pemanggilan Terakhir Tergugat I - IV

Samin bin Asmin Vs PT Sulfindo Adi Usaha

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 09 Februari 2024 | 14:53 WIB
Sidang kedua gugatan ahli waris Samin bin Asmin terhadap PT Sulfindo Adi Usaha. (Foto: Iyan/RMN)
Sidang kedua gugatan ahli waris Samin bin Asmin terhadap PT Sulfindo Adi Usaha. (Foto: Iyan/RMN)

RMBanten.com - Hukum, Serang - Sengketa tanah antara ahli waris Samin bin Asmin dengan PT Sulfindo Adi Usaha, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (7/2).

Pada sidang kedua tersebut para ahli Waris didampingi kuasa hukumnya Herman Setiawan  dan Yan Masni, dan dihadiri pula oleh kuasa hukum PT.Sulfindo Adiusaha selaku Tergugat dalam perkara nomor 02/Pdt.G/2023/PN.Srg.

Dalam agenda sidang kedua tersebut, Para Turut Tergugat yaitu Turut Tergugat I sampai dengan VI tidak hadir kembali.

Kuasa hukum Ahli Waris Samin Bin Asmin, Herman Setiawan, mengatakan, bahwa dalam sidang kedua tersebut agendanya masih pemeriksaan kelengkapan legalitas dan berkas para pihak.

Namun kata Herman, dalam agenda sidang tersebut tidak dihadiri oleh Turut Tergugat I sampai VII maupun kuasanya, sehingga sidang ditunda dan berikutnya diagendakan kembali pemanggilan sidang kepada Turut Tergugat I sampai VII

"Turut Tergugat diagendakan kembali Majelis Hakim dalam agenda sidang berikutnya yaitu pada tanggal 21 Februari 2024, atau 2 Minggu setelah agenda sidang ini, " ujar Herman dalam keterangannya kepada wartawan.
 
"Apabila Turut Tergugat tidak hadir lagi,  sebagaimana yang telah dijadwalkan dan ditetapkan oleh Majelis Hakim, maka sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi," sambungnya.

Diketahui para tergugat dalam perkara dugaan penyerobotan tanah yaitu diantaranya Pemerintah Kabupaten Serang, BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Bapenda Kabupaten Serang, Camat kepala wilayah kecamatan Bojonegara dan kecamatan Pulo Ampel, dan Kepala Desa Mangunreja serta Desa Kedungsoka.

Diberitakan sebelumnya PT Sulfindo Adiusaha diduga telah menggunakan tanah Adat milik warga atas nama Samin Bin Asmin tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan ahli waris yang berhak atas tanah Adat tersebut.

Ahli waris Samin Bin Asmin menuntut haknya atas tanah Adat berdasarkan Girik Persil Atas nama SAMIN BIN ASMIN seluas 2.690 m2  yang terletak di Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel (dulu Kecamatan Bojonegara), Kabupaten Serang. Sehingga Para Ahli Waris SAMIN BIN ASMIN mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang dengan perkara nomor 02/Pdt.G/2034/PN.Srg.rajamedia

Komentar: