Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Akses Arsip Tanah di Tangerang Disorot, Transparansi Pelayanan Dipertanyakan

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:43 WIB
Akses terhadap arsip pertanahan menjadi perhatian mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Pancasila. - RMB -
Akses terhadap arsip pertanahan menjadi perhatian mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Pancasila. - RMB -

RMBANTEN.COM – Jakarta – Akses terhadap arsip pertanahan menjadi perhatian mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Pancasila. Kesulitan memperoleh dokumen untuk pembuktian sengketa tanah dinilai berpotensi memengaruhi kepastian hukum dan kemampuan masyarakat mempertahankan haknya.
 

Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Pancasila, Eros Rahmani Rifki, mengatakan masyarakat tidak hanya membutuhkan hak yang sah, tetapi juga bukti untuk mempertahankan hak tersebut di hadapan hukum.
 

Hal itu disampaikannya di Jakarta, Sabtu (17/10/2026), menyikapi pemberitaan mengenai dugaan hambatan permohonan penggandaan arsip pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
 

Menurut Eros, dugaan tersebut perlu diklarifikasi dan diperiksa secara proporsional. Namun, persoalan akses arsip pertanahan tetap perlu mendapat perhatian karena dokumen tersebut dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian sengketa tanah.
 

Arsip Pertanahan Penting untuk Pembuktian
 

Eros menjelaskan, arsip pertanahan memiliki fungsi penting untuk menelusuri riwayat hukum suatu bidang tanah. Dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB), sertifikat, buku tanah, dan surat ukur dapat membantu menjelaskan transaksi, pendaftaran, serta perubahan data pertanahan.
 

AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), misalnya, menjadi bukti adanya perbuatan hukum jual beli dan dasar bagi proses pendaftaran perubahan data pertanahan. Sementara itu, sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis sepanjang sesuai dengan data dalam buku tanah dan surat ukur.
 

"Karena itu, menganggap arsip pertanahan semata-mata sebagai dokumen kantor adalah cara pandang yang terlalu sempit. Arsip pertanahan pada kondisi tertentu adalah bagian dari infrastruktur pembuktian hukum," kata Eros.
 

Ia menambahkan, hak seseorang untuk mengajukan gugatan ke pengadilan tidak otomatis membuat orang tersebut mampu membuktikan dalil gugatannya. Dalam sengketa tanah, masyarakat mungkin membutuhkan dokumen tambahan yang tersimpan di kantor pertanahan untuk memperjelas riwayat kepemilikan.
 

Karena itu, kejelasan status permohonan, jangka waktu pelayanan, alasan penundaan, serta dasar hukum penolakan dokumen menjadi hal penting dalam pelayanan pertanahan.
 

Transparansi Tetap Memperhatikan Perlindungan Data
 

Mahasiswa lainnya, Nurhanto, mengingatkan bahwa transparansi pelayanan tidak berarti seluruh arsip pertanahan harus diberikan kepada siapa pun yang memintanya. Perlindungan data, kerahasiaan, dan keamanan arsip tetap harus diperhatikan.
 

Namun, pembatasan akses perlu disertai penjelasan yang jelas mengenai prosedur dan dasar hukumnya.
 

"Jika dokumen dapat diberikan, jelaskan prosedurnya. Jika hanya sebagian yang dapat diberikan, jelaskan bagian yang dapat diberikan. Jika dokumen tidak dapat diberikan, jelaskan dasar hukumnya," papar Nurhanto.
 

Menurutnya, masyarakat juga perlu memperoleh informasi mengenai tahapan permohonan dan mekanisme keberatan apabila dokumen yang diminta tidak dapat diberikan.
 

Ia menilai fungsi administrasi pertanahan tidak terbatas pada penerbitan sertifikat. Pengelolaan data, pendaftaran tanah, serta penanganan masalah dan sengketa pertanahan juga menjadi bagian penting dari pelayanan.
 

Data yang tertib, aman, mudah ditelusuri, dan dapat diakses sesuai ketentuan akan membantu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
 

Digitalisasi Arsip Perlu Dibarengi Perbaikan Layanan
 

Sementara itu, Muhammad Raihan Fahlevi menilai digitalisasi arsip pertanahan tidak cukup hanya dengan memindai dokumen menjadi berkas elektronik. Sistem digital harus memastikan dokumen mudah ditemukan ketika dibutuhkan, riwayat perubahan data dapat ditelusuri, dan keutuhan dokumen tetap terjaga.
 

Selain itu, masyarakat perlu memiliki akses untuk memantau status permohonan arsip yang diajukan.
 

"Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar apakah dokumen sudah dipindai atau belum," ujar Raihan.
 

Menurutnya, digitalisasi perlu diikuti pembenahan proses bisnis, standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pelayanan yang transparan. Setiap permohonan idealnya memiliki rekam jejak yang jelas, mulai dari tanggal penerimaan, dokumen yang diminta, status pemrosesan, hingga keputusan akhir.
 

Sistem tersebut dinilai dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus membantu institusi menelusuri tindakan petugas secara administratif.
 

Evaluasi Pelayanan untuk Melindungi Hak Masyarakat
 

Raihan mengatakan, apabila dugaan hambatan pelayanan arsip pertanahan di Kabupaten Tangerang terbukti terjadi, penyelesaiannya perlu mencakup evaluasi sistem pelayanan, bukan sekadar mencari pihak yang bertanggung jawab.
 

Evaluasi dapat meliputi prosedur, kewenangan, ketersediaan arsip, sistem digital, sumber daya manusia, hingga koordinasi antarbagian.
 

Ia menegaskan, sengketa tanah kerap menjadi perkara panjang yang membutuhkan waktu dan biaya besar. Karena itu, administrasi pertanahan seharusnya memberikan kepastian, bukan menambah ketidakpastian bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya.
 

Meski demikian, penilaian terhadap alat bukti tetap menjadi kewenangan pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
 

Para mahasiswa berharap persoalan dugaan hambatan permohonan penggandaan arsip pertanahan tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas pelayanan, memperjelas prosedur, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan dokumen.
 

Dengan demikian, arsip pertanahan tidak hanya terkelola secara administratif, tetapi juga dapat mendukung kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
 

RMBANTEN.COM – Gancang, Bener, Percaya Kajen.rajamedia

Komentar: