Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pemprov Banten Tampung Aspirasi Serikat Buruh, Ditindaklanjuti Sesuai Kewenangan!

Laporan: Iyan Sopian
Jumat, 29 Agustus 2025 | 08:26 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi H, saat menerima perwakilan buruh di Aula Setda Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (28/8/2025). - Biro Adpimpro Banten -
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi H, saat menerima perwakilan buruh di Aula Setda Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (28/8/2025). - Biro Adpimpro Banten -

RMBANTEN.COM - Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan serikat buruh. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi H, saat menerima perwakilan buruh di Aula Setda Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (28/8/2025).
 

Deden menegaskan, Pemprov Banten terbuka terhadap seluruh masukan yang disampaikan para buruh. 
 

“Aspirasi yang menjadi kewenangan Pemprov akan kita tindaklanjuti, sementara yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan kita sampaikan,” ujarnya.
 

Didampingi Disnakertrans dan Kapolresta Serang
 

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, Kepala Biro Hukum Setda Banten, Hadi Prawoto, serta Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria.
 

Deden menambahkan, Gubernur Banten Andra Soni sangat terbuka terhadap masukan dari semua kalangan, termasuk buruh. 
 

“Seperti yang selalu diingatkan Pak Gubernur dan Wakil Gubernur, pembangunan di Banten harus melibatkan seluruh komponen masyarakat,” katanya.
 

Bahkan, dalam kesempatan itu, Deden langsung menghubungi Gubernur Andra Soni via telepon. Gubernur menyampaikan permintaan maaf tidak bisa hadir karena sedang bertugas di luar daerah. 
 

“Nanti ke depan akan kita bicarakan lebih lanjut dalam forum kecil agar lebih fokus dan terarah,” ucapnya.
 

Enam Tuntutan Utama Buruh
 

Dalam aksi tersebut, serikat buruh menyampaikan enam tuntutan utama, yaitu:

 

1. Penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah.
2. Penghentian PHK serta pembentukan Satgas PHK.
3. Reformasi pajak perburuhan.
4. Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja tanpa Omnibus Law.
5. Pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberantasan korupsi.
6. Revisi UU Pemilu dan sistem pemilu.
 

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi, juga menegaskan aspirasi kenaikan upah sebesar 8,5–10 persen untuk tahun 2026. Menurutnya, angka itu realistis melihat kondisi ekonomi Banten.
 

“Pertumbuhan ekonomi Banten sekitar 5,33 persen dan inflasinya 1,59 persen. Kami sudah melakukan kajian terhadap usulan kenaikan upah tersebut,” katanya.

 

Sumber: bantenprov.go.idrajamedia

Komentar: