Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pemprov Banten Rampingkan OPD! PUPR Dipecah, Perkim Naik Kelas

Laporan: Firman
Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:46 WIB
Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan saat pembahasan perampingan OPD dengan Kemendagri - Foto: Biro Adpimpro Banten -
Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan saat pembahasan perampingan OPD dengan Kemendagri - Foto: Biro Adpimpro Banten -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Banten mulai bergerak merombak struktur birokrasi. Pemerintah Provinsi Banten resmi mengusulkan perampingan dan penataan ulang dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis ke Kementerian Dalam Negeri.
 

Dua OPD yang masuk dalam skema restrukturisasi itu adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
 

Langkah tersebut dibahas langsung bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
 

PUPR Akan Dipecah Jadi Dua Dinas
 

Pemprov Banten menilai struktur Dinas PUPR saat ini sudah terlalu besar dan membutuhkan pemecahan agar pelayanan publik lebih efektif.
 

Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan mengatakan pemekaran dinas menjadi kebutuhan mendesak, terutama untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan penanganan kebencanaan.
 

Menurutnya, kehadiran “lokomotif baru” akan membuat target pembangunan daerah lebih fokus dan terukur.
 

“Dengan pemecahan dinas, target infrastruktur dan pelayanan publik bisa dicapai lebih optimal,” ujar Arlan mengutip laman bantenprov.go.id.
 

Namun Arlan mengakui usulan tersebut masih menghadapi kendala dalam proses verifikasi kementerian.
 

Ia menyebut terdapat selisih skor penilaian sekitar 564 poin karena beberapa indikator belum masuk dalam proses verifikasi awal.
 

Perkim Diusulkan Naik Tipe A
 

Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) diusulkan naik status menjadi OPD Tipe A.
 

Kepala Dinas Perkim Rahmat Rugiono menilai langkah itu penting untuk memangkas birokrasi dan mempercepat eksekusi program.
 

Menurutnya, struktur organisasi yang terlalu besar selama ini membuat proses administrasi berjalan lambat.
 

“Kalau organisasinya ramping, kita bisa bekerja lebih cepat,” katanya.
 

Pemprov berharap perubahan struktur ini akan membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih responsif dan efisien.
 

Dua Perda Siap Dicabut
 

Kepala Biro Organisasi Setda Banten Aan Fauzan Rahman menjelaskan restrukturisasi OPD akan berdampak pada perubahan regulasi daerah.
 

Pemprov, kata Aan, bakal mencabut dua peraturan daerah terkait kelembagaan.
 

Saat ini proses perubahan regulasi sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan ditargetkan mulai dibahas DPRD pada triwulan ketiga tahun ini.
 

Perkim Lolos, PUPR Masih Perlu Penguatan
 

Dirjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah mengatakan penilaian usulan kelembagaan dilakukan berdasarkan indikator dan skor tertentu.
 

Menurutnya, usulan peningkatan status Dinas Perkim sudah memenuhi syarat dan bisa diproses lebih lanjut.
 

Namun untuk pemekaran Dinas PUPR, Kemendagri masih meminta penguatan sejumlah indikator tambahan.
 

“Salah satunya indikator wilayah kepulauan sebagai penguat penilaian,” ujar Cheka.
 

Meski begitu, sinyal restrukturisasi birokrasi di Pemprov Banten kini mulai terang. Pemerintah daerah tampak serius membangun mesin birokrasi yang lebih ramping, cepat, dan efektif demi mengejar target pembangunan daerah.rajamedia

Komentar: