Pemkot Tangsel Target Bedah 329 Rumah Tak Layak Huni di 2026
RMBANTEN.COM - Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmennya melanjutkan program bedah Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) pada 2026. Sebanyak 329 unit rumah ditargetkan diperbaiki tahun ini.
Komitmen itu disampaikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie usai serah terima rumah milik warga penerima bantuan di kawasan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kamis (7/5/2026).
Lebih dari 1.000 Rumah Diusulkan
Benyamin mengatakan program bedah rumah menjadi bagian dari upaya pemerintah menyediakan hunian layak, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.
“Tahun ini kita rencanakan akan dibedah 329 unit rumah se-Tangsel berdasarkan pengajuan, sistem prioritas, serta skala kelayakan rumah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan jumlah pengajuan yang masuk sebenarnya mencapai lebih dari 1.000 unit rumah. Namun keterbatasan pagu anggaran membuat realisasi tahun ini ditetapkan 329 unit.
Anggaran Naik Jadi Rp75 Juta
Menurut Benyamin, anggaran renovasi per unit rumah juga mengalami kenaikan.
Jika sebelumnya sebesar Rp71 juta, kini meningkat menjadi Rp75 juta per rumah.
Dengan anggaran tersebut, rumah penerima bantuan akan dilengkapi dua kamar tidur, ruang tamu, listrik, lantai keramik, hingga pompa air.
Pembangunan Ditargetkan Sebulan
Benyamin menjelaskan proses pembangunan satu rumah diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan.
Tahapan itu sudah termasuk pembongkaran rumah lama yang biasanya berlangsung selama satu minggu.
Pengajuan Lewat RT dan Kelurahan
Program bedah rumah diajukan melalui ketua RT dan pihak kelurahan sebelum diverifikasi lebih lanjut oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Disperkimta).
Pemkot Tangsel, kata Benyamin, memprioritaskan rumah berdasarkan tingkat kelayakan hunian, kesehatan lingkungan, dan kondisi ekonomi keluarga.
“Kami tidak melihat aspek selain kelayakan dan kesehatan serta status ekonomi keluarga,” katanya.
Sanitasi dan Konstruksi Jadi Penilaian
Sementara itu, Plt Kepala Disperkimta Tangsel Robby Cahyadi menjelaskan rumah tidak layak huni dinilai dari kondisi sanitasi dan keamanan konstruksi bangunan.
“Rumah yang konstruksinya membahayakan penghuni dan sanitasi buruk menjadi prioritas,” ujarnya.
Harus Miliki Tanah Sendiri
Selain itu, penerima bantuan diwajibkan memiliki status kepemilikan tanah pribadi.
“Jangan sampai kita membangun rumah ternyata tanahnya milik orang lain atau bangunan liar,” kata Robby.
Sudah 2.800 Rumah Diperbaiki
Hingga 2026, Pemkot Tangsel mencatat sudah memperbaiki sekitar 2.800 rumah melalui program bedah RUTLH di berbagai wilayah.
Program tersebut disebut akan terus dilanjutkan untuk menciptakan lingkungan hunian yang sehat dan layak bagi masyarakat.![]()
Patandang 3 hari yang lalu
Kaamanan | 4 hari yang lalu
Kaamanan | 4 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Gaya Hirup | 6 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu