Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pembangunan SDM jadi Fokus RPJPD Provinsi Banten 2025-2045

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 05 Juni 2024 | 10:52 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan RPJPD 2025-2045 kepada Ketua DPRD Banten Andra Soni. (Foto: Biro Adpim dan Protokol)
Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan RPJPD 2025-2045 kepada Ketua DPRD Banten Andra Soni. (Foto: Biro Adpim dan Protokol)

RMBANTEN.COM - Paripurna, Serang - Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 Provinsi Banten akan difokuskan pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mewujudkan Banten menuju Indonesia Emas pada tahun 2045 setara negara maju.

Pernyataan itu disampaikan Al Muktabar pada nota pengantar Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Gubernur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (4/6).

"Kami menargetkan pendapatan per kapita masyarakat Banten menjadi sebesar Rp 348,94 sampai dengan 415,51 juta per tahun, tingkat kemiskinan mendekati 0 persen, indeks modal manusia 0,71, indeks daya saing daerah sebesar 4,3-4,5 persen serta penurunan intensitas emisi gerakan rumah kaca sebesar 93,42 persen,” terang Al Muktabar.

Lebih lanjut, kata Al Muktabar, pada akhir periode perencanaan pembangunan, kinerja visi dan misi Banten sebagai gerbang investasi strategis yang maju, sejahtera dan berkelanjutan berdasarkan iman dan taqwa harus diwujudkan dalam 17 sasaran pokok pembangunan daerah yang mencakup kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, akselerasi pertumbuhan produktivitas ekonomi, penerapan potensi ekonomi sirkular, penerapan digitalisasi, menumbuhkan hunian layak, inklusif dan berkelanjutan.

"Untuk mewujudkan kinerja tersebut diatas telah dirumuskan dalam 45 Indikator Utama Pembangunan (IUP) yang mencakup keseluruhan aspek yang harus diwujudkan dalam sasaran pokok RPJPD dan akan dilaksanakan berdasarkan kerangka kerja arah kebijakan RPJPD dalam periode 20 tahun masing-masing,” jelasnya.

"Tentunya rumusan yang memenuhi kaidah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berbagai pendekatan yang dilakukan seperti teknokratik, partisipatif, politis, top down dan bottom up,” sambung Al Muktabar.

Dikatakannya, penyusunan RPJPD ini sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dan kaidah yang telah ditetapkan, dimulai dari penyusunan kajian ilmiah, penjaringan aspirasi serta musyawarah bersama.

Sehingga RPJPD ini bernilai penting bagi Pemprov, DPRD Banten, segenap masyarakat serta seluruh pihak berkepentingan untuk menjadi panduan dan pedoman Banten menuju indonesia Emas 2045.

Raperda dibahas bersama DPRD Banten untuk mendapat persetujuan dan evaluasi bersama. Setelah itu baru akan ditetapkan menjadi Perda Provinsi Banten.

"Pembahasan dokumen RPJPD 2025-2045 diharapkan adanya kesepakatan yang kemudian akan dilakukan tahapan selanjutnya, yaitu penetapan Perda RPJPD 2025-2045 yang kemudian akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan tahunannya dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” pungkasnya.

Sumber: bantenprov.go.idrajamedia

Komentar: