Ibu Lecehkan Anak Sendiri di Tangsel Dicek Kejiwaannya
RMBANTEN.COM - Hukrim, Jakarta - Kondisi kejiwaan wanita berinisial R (22), ibu muda yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri yang berusia lima tahun di rumah kontrakannya di Jalan Aren II Gang Sate, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Penyidikan itu adalah proses yang berbasis ilmiah atau scientific Crime Investigation, salah satunya adalah pemeriksaan ahli Psikologi untuk mendalami aspek kejiwaan dari tersangka, Pemeriksaan sudah berlangsung sejak hari ini hari Selasa dan akan berlangsung sampai besok rencananya 2 hari dilakukan oleh rekan-rekan dari bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya" ungkapnya saat memberikan keterangan, Selasa (4/6).
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membeberkan kronologi lengkap kasus seorang ibu berinisial R (22) di Tangerang Selatan tega mencabuli anak kandungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kasus ini terjadi pada Juli 2023 silam.
Awalnya, R dihubungi oleh akun Facebook atas nama Icha Shakila, 28 Juli 2023.
Dalam perbincangan, akun Icha menawarkan pekerjaan kepada R dengan syarat.
Syaratnya adalah R diminta untuk mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah uang.
Akun Facebook Icha Shakila itu kembali menghubungi R pada 30 Juli 2023 sekitar pukul 18.25 WIB dan memintanya untuk membuat sebuah konten video.
Pemilik akun juga mengancam R akan menyebarkan foto tanpa busana miliknya jika tak membuat video yang diminta.
Dalam pemeriksaan, Ade Ary menyebut R awalnya diminta untuk membuat konten video berhubungan badan dengan suaminya oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila.
Hal itu disampaikan oleh R saat proses pemeriksaan di Subdit Siber Ditreskrimsus.
"Si pemilik akun Facebook (Icha Shakila) itu mengancam tersangka agar tersangka (R) mau berhubungan dengan suaminya. Kemudian, divideokan, kemudian dikirim ke dia lagi," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (3/6).
Namun, saat itu suami R tidak berada di rumah. Pemilik akun lantas meminta R untuk membuat konten video dengan anaknya.
"Kemudian yang ada hanya anaknya, seorang anak laki-laki, akhirnya si pemilik Facebook itu meminta tersangka berhubungan badan dengan anak laki-lakinya," ucap Ade Ary.
Pada hari yang sama R pun membuat video sesuai permintaan pemilik akun Facebook Icha Shakila. Pembuatan video itu dilakukan R di rumah kontrakannya di Jalan Aren II Gang Sate, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15.000.000," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Disampaikan Ade Ary, setelah konten video itu jadi R mengirimnya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB.
R lalu mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan uang yang dijanjikan juga tak diterimanya.
Polisi telah menetapkan R sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5) di Tangerang Selatan.
Dalam kasus ini, R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
lanjut, Ade ia mengimbau masyarakat jika menerima video ibu lecehkan anak baik itu lewat WhatsApp ataupun medsos lainnya, ada baiknya itu berhenti untuk menyebar video ibu lecehkan anak di media sosial karena ada pidananya!
"Mengimbau jangan disebarkan Kembali dan mengingatkan sanksi pidana bagi penyebar konten bermuatan asusila.Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris. Namun bagi yang sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkan," ujarnya.
Ade Ary kembali menegaskan ada sanksi yang bisa diterima jika masyarakat terbukti ikut menyebarkan video pelecehan korban.
"Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau Sara itu dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang atau Pasal yang dipersangkakan di Undang-Undang ITE," pungkasnya.
Politik 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Banten | 5 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu