Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

PDIP Kecam Keras Baleg DPR Akali Putusan MK Terkait Pilkada

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 22 Agustus 2024 | 08:12 WIB
Anggota Fraksi dari PDIP  TB Hasanuddin. [Foto: Repro]
Anggota Fraksi dari PDIP TB Hasanuddin. [Foto: Repro]

RMBANTEN.COM - Polhukam - Fraksi PDIP mengecam langakah Badan Legislasi (Baleg) yang tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia minimal pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. 


Anggota Fraksi dari PDIP  TB Hasanuddin berjanji akan melayangkan nota penolakan terhadap keputusan Baleg merevisi Undang-Undang (RUU) Pilkada termasuk soal batas usia minimal pencalonan tersebut. 
 

"Kami akan membuat nota khusus penolakan," ujar  TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).


Menurut TB, setiap putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga semua pihak harus taat terhadap keputusan MK.


"Kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan," tegas dia.


Sebelumnya, Panja RUU Pilkada memutuskan ambang batas minimum 6,5-10% untuk pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi partai nonparlemen.


Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan ambang batas minum berlaku bagi partai parlemen dan nonparlemen.rajamedia

Komentar: