PDIP Kecam Keras Baleg DPR Akali Putusan MK Terkait Pilkada
RMBANTEN.COM - Polhukam - Fraksi PDIP mengecam langakah Badan Legislasi (Baleg) yang tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia minimal pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Anggota Fraksi dari PDIP TB Hasanuddin berjanji akan melayangkan nota penolakan terhadap keputusan Baleg merevisi Undang-Undang (RUU) Pilkada termasuk soal batas usia minimal pencalonan tersebut.
"Kami akan membuat nota khusus penolakan," ujar TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).
Menurut TB, setiap putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga semua pihak harus taat terhadap keputusan MK.
"Kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan," tegas dia.
Sebelumnya, Panja RUU Pilkada memutuskan ambang batas minimum 6,5-10% untuk pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi partai nonparlemen.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan ambang batas minum berlaku bagi partai parlemen dan nonparlemen.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu