PDIP Kecam Keras Baleg DPR Akali Putusan MK Terkait Pilkada
![PDIP Kecam Keras Baleg DPR Akali Putusan MK Terkait Pilkada Anggota Fraksi dari PDIP TB Hasanuddin. [Foto: Repro]](https://rajamedia.co/storage/002/2024/08/pdip-kecam-keras-baleg-dpr-akali-putusan-mk-terkait-pilkada-22082024-082126.jpg)
RMBANTEN.COM - Polhukam - Fraksi PDIP mengecam langakah Badan Legislasi (Baleg) yang tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia minimal pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Anggota Fraksi dari PDIP TB Hasanuddin berjanji akan melayangkan nota penolakan terhadap keputusan Baleg merevisi Undang-Undang (RUU) Pilkada termasuk soal batas usia minimal pencalonan tersebut.
"Kami akan membuat nota khusus penolakan," ujar TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).
Menurut TB, setiap putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga semua pihak harus taat terhadap keputusan MK.
"Kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan," tegas dia.
Sebelumnya, Panja RUU Pilkada memutuskan ambang batas minimum 6,5-10% untuk pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi partai nonparlemen.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan ambang batas minum berlaku bagi partai parlemen dan nonparlemen.
Warta Banten 3 hari yang lalu

Mancanagara | 4 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu