Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Minta Aturan Teknis Diperkuat, Hinca: Aparat Masih Perlu Adaptasi dengan KUHAP Baru

Laporan: Raja Media Network
Senin, 21 September 2026 | 17:03 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru masih membutuhkan proses adaptasi bagi aparat penegak hukum. - RMN -
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru masih membutuhkan proses adaptasi bagi aparat penegak hukum. - RMN -

RMBANTEN.COM – Bandung – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru masih membutuhkan proses adaptasi bagi aparat penegak hukum.
 

Menurut Hinca, perubahan aturan setelah aparat menggunakan ketentuan lama selama 44 tahun membutuhkan penyesuaian, bukan hanya dari sisi pemahaman substansi hukum, tetapi juga pola kerja dan pedoman teknis di lapangan. 
 

Hal itu disampaikan Hinca saat Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026), untuk memantau ekosistem penegakan hukum yang kolaboratif, profesional, dan berintegritas.
 

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III berdialog dengan jajaran Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna melihat secara langsung penerapan KUHAP baru dalam praktik penegakan hukum. 
 

2026 Jadi Momentum Evaluasi KUHAP
 

Hinca menyebut 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan hukum acara pidana setelah Indonesia memasuki masa transisi dari aturan lama menuju KUHAP baru.
 

“Tahun 2026 ini bisa kita sebut tahun pidana umum di Indonesia untuk mengoreksi total pelaksanaan KUHAP yang sudah berusia 44 tahun. Sejak Januari 2026 sampai sekarang sudah memasuki bulan kesembilan. Kali ini Komisi III datang untuk melihat dan mencari tahu bagaimana pelaksanaan KUHAP di Jawa Barat,” ujar Hinca. 
 

Menurutnya, proses perubahan tersebut tidak sederhana karena aparat penegak hukum telah terbiasa menggunakan ketentuan sebelumnya selama puluhan tahun.
 

Pemahaman Aparat Masih Perlu Diperkuat
 

Hinca mengatakan hasil pemantauan Komisi III di sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat dan DKI Jakarta, menunjukkan masih diperlukan penguatan pemahaman terhadap berbagai ketentuan baru dalam KUHAP.
 

“Harus diakui, belum seratus persen aparat mengerti isi KUHAP yang baru. Tidak mudah mengubah pola pikir karena selama 44 tahun aturan sebelumnya dipelajari dan dijalankan. Sekarang harus berubah,” kata Hinca. 
 

Ia menilai perubahan tersebut tidak cukup hanya dilakukan melalui sosialisasi substansi aturan. Aparat juga membutuhkan pedoman yang lebih teknis agar penerapan KUHAP dapat berjalan secara seragam dan mengurangi potensi perbedaan penafsiran.
 

Aturan Pelaksanaan Dinilai Mendesak
 

Karena itu, Hinca mendorong pemerintah segera menyiapkan berbagai aturan pelaksanaan yang dibutuhkan untuk mendukung penerapan KUHAP baru.
 

Regulasi turunan tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai aspek-aspek teknis yang belum diatur secara rinci dalam KUHAP.
 

“Pemerintah akan menyiapkan aturan pelaksanaan untuk memberikan kepastian mengenai hal-hal teknis yang belum diatur secara detail dalam KUHAP,” ujarnya. 
 

Hinca menyebut aturan pelaksanaan tersebut diharapkan dapat mulai berlaku pada Januari 2027.
 

Bukan Sekadar Ganti Aturan
 

Menurut Hinca, keberhasilan penerapan KUHAP baru tidak hanya ditentukan oleh berlakunya aturan, tetapi juga kemampuan aparat menyesuaikan pola kerja dengan ketentuan baru.
 

Karena itu, penguatan kapasitas aparat, kejelasan pedoman teknis, serta koordinasi antarlembaga penegak hukum menjadi bagian penting dalam masa transisi.
 

Sorotan mengenai kebutuhan aturan pelaksanaan juga muncul dalam kunjungan kerja Komisi III di daerah lain. Dalam kunjungan ke Yogyakarta, misalnya, Komisi III mencatat masih dinantinya aturan pemerintah terkait koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara hingga tahap P-21. 
 

Pengawasan dan Evaluasi Harus Berkelanjutan
 

Hinca juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap penerapan KUHAP baru.
 

Menurutnya, evaluasi diperlukan agar semangat pembaruan hukum acara pidana tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam proses penegakan hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak warga negara.
 

“Saya optimistis tiga sampai empat tahun ke depan KUHAP ini bisa berjalan dengan baik. Yang penting sekarang adalah kita awasi bersama, kita evaluasi, dan kita pastikan semangat KUHAP baru benar-benar sampai kepada masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” pungkas Hinca. 
 

Komisi III Pantau Langsung Penegakan Hukum di Jabar
 

Kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Jawa Barat tersebut turut dihadiri Kapolda Jawa Barat Pipit Rismanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Mohammad Teguh Darmawan, serta Kepala BNN Sulistyo Pudjo Hartono.
 

Pemantauan tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi III melihat secara langsung kesiapan aparat penegak hukum dalam menjalankan perubahan hukum acara pidana sekaligus mengidentifikasi persoalan yang muncul pada masa transisi. 
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: