Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Wacana PTN Gratis Disambut DPR, Lalu Hardian Minta PTS Dilindungi!

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 22 September 2026 | 10:41 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyambut baik wacana Presiden Prabowo Subianto menggratiskan pendidikan di PTN - RMN -
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyambut baik wacana Presiden Prabowo Subianto menggratiskan pendidikan di PTN - RMN -

RMBANTEN.COM – Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyambut baik wacana Presiden Prabowo Subianto untuk menggratiskan pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN). Namun, ia meminta pemerintah menyiapkan formula yang tepat agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada keberlangsungan perguruan tinggi swasta (PTS). 
 

Menurut Lalu, perluasan akses pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah yang tidak berhenti pada jenjang pendidikan menengah, tetapi juga mencakup pendidikan tinggi.
 

“Memang perluasan akses pendidikan itu tidak harus sampai dengan pendidikan menengah saja, tetapi juga pendidikan tinggi menjadi kewajiban utama dari pemerintah,” kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). 
 

Jangan Sampai PTS Terbengkalai
 

Lalu menilai, kebijakan pendidikan tinggi gratis perlu disertai skema yang mempertimbangkan keberadaan PTS sebagai bagian dari ekosistem pendidikan tinggi nasional.


“Namun yang perlu dipikirkan adalah skemanya seperti apa. Jangan sampai pendidikan tinggi digratiskan untuk PTN, kemudian PTS menjadi terbengkalai. Nah, jadi harus ada skema,” ujarnya. 

Ia mengatakan Komisi X DPR tengah mencoba memformulasikan skema agar kebijakan tersebut dapat berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan PTS.
 

KIP Kuliah Diusulkan Dialihkan ke PTS
 

Salah satu opsi yang menjadi perhatian adalah skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
 

Lalu mengusulkan, apabila biaya pendidikan di PTN nantinya benar-benar digratiskan, dukungan KIP Kuliah untuk mahasiswa PTN dapat dialihkan kepada mahasiswa PTS.
 

“Ketika PTN digratiskan, maka KIP Kuliah tidak boleh lagi diberikan kepada PTN. Jadi KIP Kuliah diberikan kepada PTS saja,” jelasnya. 
 

Menurut dia, langkah tersebut dapat menjadi salah satu bagian dari formula untuk menjaga akses pendidikan bagi mahasiswa sekaligus mempertahankan keberlangsungan PTS.
 

PTS Juga Perlu Dukungan Operasional
 

Lalu menilai dukungan terhadap PTS tidak cukup hanya melalui bantuan bagi mahasiswa. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan dukungan terhadap biaya operasional perguruan tinggi swasta.
 

“Tidak hanya KIP Kuliah, pemerintah juga harus memikirkan biaya operasional PTS,” kata Lalu. 
 

Ia mengakui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak secara eksplisit menyebut PTS mendapatkan biaya operasional. Namun, menurutnya, perubahan kebijakan pendidikan tinggi perlu diikuti dengan formula pembiayaan yang mempertimbangkan kondisi PTS.


“Walaupun di Undang-Undang 20 Tahun 2003 tidak ada disebutkan bahwa PTS mendapatkan biaya operasional, tetapi dengan adanya regulasi yang akan diputuskan oleh pemerintah terkait dengan kebijakan pendidikan gratis buat PTN, maka tentu kami mengusulkan agar PTS juga mendapat biaya operasional,” ujarnya.
 

Gratis Kuliah Bukan Hanya Soal UKT
 

Lalu juga mengingatkan bahwa konsep pendidikan tinggi gratis tidak cukup hanya dengan membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
 

Menurutnya, sebagian mahasiswa masih membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama menempuh pendidikan atau living cost. Karena itu, formula kebijakan perlu memperhitungkan kebutuhan mahasiswa secara lebih luas.
 

Komisi X DPR pun meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) segera menyusun formula kebijakan pendidikan tinggi gratis untuk kemudian dibahas bersama DPR. 
 

Formula Perlu Segera Dibahas
 

Lalu menegaskan bahwa wacana pendidikan tinggi gratis perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan yang memiliki mekanisme jelas.
 

“Kalau memang niatan baik dari Presiden Prabowo ini harus kita laksanakan, ya, berarti harus segera kita sama-sama menyusun formula yang paling pas tanpa merugikan salah satu kelompok mana pun atau dalam hal ini tanpa merugikan PTS,” tuturnya.
 

Ia juga mengingatkan adanya kemungkinan perubahan pilihan calon mahasiswa apabila biaya pendidikan PTN digratiskan sementara mahasiswa PTS tetap harus membayar.
 

“Jangan sampai nanti, saya khawatir nanti kalau misalnya PTN digratiskan, kemudian PTS berbayar, ya tentu orang tidak mau berkuliah di PTS. Artinya harus ada skema juga nih di PTS itu seperti apa,” pungkas Lalu. 
 

Wacana pendidikan gratis hingga perguruan tinggi sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan kini menjadi bahan pembahasan terkait formula pembiayaan serta dampaknya terhadap ekosistem pendidikan tinggi. 
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: