Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

PILKADA SERANG 2024

Pasangan Zakiyah-Najib Dilaporkan ke Bawaslu, Dugaan Janjikan Uang ke Guru!

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 20:07 WIB
Pelaporan dugaan pelanggaran oleh salah satu paslon di Pilkada Kabupaten Serang. [Foto:AMR/RMB]
Pelaporan dugaan pelanggaran oleh salah satu paslon di Pilkada Kabupaten Serang. [Foto:AMR/RMB]

RMBANTEN.COM - Pilbup Serang - Calon Bupati nomor urut 2 Ratu Zakiyah dan Najib Hamas dilaporkan ke posko pelaporan di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang pada Jumat (4/10).


Laporan bernomor 012/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 tersebut, memuat pengaduan warga terkait adanya dugaan pelanggaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024.


Laporkan tersebut dibenarkan Sandi Suroso, Tim Advokasi Masyarakat Pendukung (Tampung) Demokrasi.


"Yang kita laporkan adalah berkaitan dengan dugaan menjanjikan untuk mempengaruhi pemilih memilih calon tertentu,” ujar Sandi Suroso kepada wartawan, Sabtu (5/10).

 

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, informasi ia dugaan tersebut baru ia ketahui pada, Kamis, 3 Oktober 2024 melalui pemberitaan di media online.


“Dugaan pelanggaran yang kami laporkan bahwa dalam beberapa informasi yang kami baca dari berita online terdapat foto tentang nota kesepakatan antara Dewan Pengurus Daerah Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kabupaten Serang dengan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Zakiyah dan Najib Hamas,” sambungnya.


Sandi memmbeberkan, nota kesepakatan tersebut berisikan tentang poin atau janji mengenai pemberian insentif tambahan honorarium bagi guru madrasah (RA MI, MTS, dan MA). Nilainyang dijanjikan sekurang-kurangnya Rp600.000 tiap bulan. Menurutnya, kegiatan membuat atau menandatangani nota kesepakatan tersebut diduga telah melanggar aturan dalam kontestasi Pilkada 2024.


“Diduga telah melanggar ketentuan Pasal 66 Ayat 2 huruf C PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang larangan melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik langsung maupun tidak langsung untuk memengaruhi memilih calon tertentu,” tegasnya.


Sandi meminta Bawaslu Kabupaten Serang untuk segera menindak tegas dan menelusuri terkait adanya nota kesepakatan tersebut.


“Apakah dibenarkan dalam kontestasi Pilkada, pasangan calon membuat janji yang kemudian dituangkan dalam kesepakatan. Butuh ketegasan Bawaslu dalam hal ini,” pungkasnya.

 

Abdul Holid, Koordinator Divisi Penanganan Peelanggaran Data dan Informasi Bawaslu membenarkan laporan tersebut. Termasuk banyak laporan yang sudah masuk terkait dugaan pelanggar.


“Bawaslu Kabupaten Serang akan melakukan pengawasan dengan maksimal termasuk dalam hal penanganan laporan dugaan tindak pidanan pelanggaran Pilkada Serentak 2024,” ujarnya.rajamedia

Komentar: