Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

PILKADA SERANG 2024

Jawab Laporan Dugaan Money Politik! Ratu Zakiyah Datangi Bawaslu Kabupaten Serang

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 22:23 WIB
Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah mendatangi Bawaslu Kabupaten Serang memenuhi panggilan laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye. [Foto: AMR/RMB]
Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah mendatangi Bawaslu Kabupaten Serang memenuhi panggilan laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye. [Foto: AMR/RMB]

RMBANTEN.COM - Pilbup Serang - Calon Bupati Serang nomor urut 1 Ratu Zakiyah resmi memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang terkait dugaan bagi-bagi uang atau money politic di Pilkada Kabupaten Serang 2024.


Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, Kedatangan Ratu Zakiyah ke Bawaslu Kabupaten Serang didampingi sang suami Yandri Susanto bersama Koordinator Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2, Cecep Azhar, Sabtu 5 Oktober 2024.


Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, pemanggilan calon bupati Serang nomor urut 1 Ratu Zakiyah ke Bawaslu tersebut terkait dugaan money politik.


"Iya betul (kami panggil). Beliau (Ratu Zakiyah) sebagai terlapor. Dugaan money politik," ujar Furqon.


Furqon mengatakan, setelah dilakukan pemanggilan, proses selanjuntya Bawaslu akan mendiskusikan secara rinci atas laporan dugaan pelanggaran tersebut dengan pihak kejaksaan dan kepolisian.


"Setelah ini akan dibahas bersama temen-temen Gakumdu," katanya.


Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2, Cecep Azhar, membantah keras terkait tuduhan money politic yang ditujukan kepada kliennya Ratu Zakiyah.


“Dugaan adanya pelanggaran bagi-bagi amplop atau uang kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih yang ditunjukkan kepada klien kami adalah tidak benar. Tidak berdasarkan hukum dan menyesatkan,” kata Cecep kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang.


Selain tidak berdasar, tuduhan money politic yang ditujukan ke Ratu Zakiyah kata dia disebut hanya asumsi lantaran tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

 

”Dalam literatur ilmu hukum terdapat sebuah asas actori incumbit probatio, actori onus probandi atau siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan,” ujarnya.


Zakiyah dilaporkan atas adanya video di media sosial (Medsos) yang memperlihatkan dugaan bagi-bagi amplop atau uang ke anak yatim, saat berkampanye di Kecamatan Waringinkurung, pada Sabtu, 28 September 2024.

 

Terkait video tersebut Cecep mengatakan, pemberian santuanan kepada anak yatim  yang dilakukan  Ratu Zakiyah merupakan acara yang diselenggarakan oleh salah satu pendukungnya.


Acara tersebut berlangsung sebelum masa kampanye pilkada dimulai.rajamedia

Komentar: