Pancasila sebagai Paradigma Dekolonialisasi Hukum Indonesia
RMBANTEN.COM - KEMERDEKAAN Indonesia tidak berhenti pada Proklamasi 17 Agustus 1945. Bangsa yang merdeka bukan hanya mampu menentukan pemimpinnya sendiri, tetapi juga membangun sistem hukumnya sesuai dengan cita-cita nasional. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) sejak 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sejarah hukum Indonesia setelah lebih dari satu abad menggunakan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda. Perubahan tersebut merupakan langkah besar yang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah Indonesia telah benar-benar merdeka dari paradigma hukum kolonial.

Dekolonialisasi hukum sering disalahpahami sebagai upaya menghapus seluruh warisan hukum Barat atau menggantikannya dengan syariat Islam maupun hukum adat. Pandangan demikian tidak hanya menyederhanakan persoalan, tetapi juga mengabaikan karakter hukum Indonesia sebagai hukum nasional yang lahir dari konsensus kebangsaan. Dekolonialisasi pada hakikatnya adalah proses menempatkan kembali Pancasila sebagai paradigma dalam pembentukan, penafsiran, dan penegakan hukum. Paradigma inilah yang menjadi tolok ukur dalam menyaring berbagai pengaruh dari luar sekaligus menggali nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikian, dekolonialisasi bukanlah proyek penolakan, melainkan proyek pembangunan jati diri hukum nasional.
Pancasila memiliki kedudukan yang unik karena mampu mempertemukan nilai agama, hukum adat, dan dinamika sosial dalam satu kerangka kebangsaan. Nilai-nilai agama memberikan landasan moral dan etika bagi penyelenggaraan hukum. Hukum adat menghadirkan kearifan lokal yang telah tumbuh dan dipatuhi oleh masyarakat jauh sebelum Indonesia merdeka. Sementara itu, dinamika sosial memastikan bahwa hukum terus berkembang mengikuti perubahan ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, dan kehidupan masyarakat. Ketiga unsur tersebut dipadukan oleh Pancasila menjadi paradigma hukum nasional yang tidak tercerabut dari akar budaya bangsa sekaligus tetap terbuka terhadap perkembangan zaman.
Paradigma tersebut memperoleh landasan yang kuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial. Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, Pasal 29 ayat (1) menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar kehidupan bernegara, sedangkan Pasal 18B ayat (2) mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan bahwa agama, hukum adat, dan negara hukum modern bukanlah konsep yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi dalam bangunan konstitusi Indonesia. Inilah fondasi filosofis dekolonialisasi hukum yang berparadigma Pancasila.
Hukum kolonial pada dasarnya dibentuk untuk melayani kepentingan pemerintahan kolonial. Orientasi utamanya adalah menciptakan ketertiban, menjaga kekuasaan, dan menjamin kepastian administrasi bagi negara penjajah. Sebaliknya, hukum nasional Indonesia dibangun untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi seluruh rakyat, mewujudkan keadilan sosial, serta memajukan kesejahteraan umum. Karena itu, dekolonialisasi hukum tidak hanya berarti mengganti kitab undang-undang, tetapi juga mengubah orientasi hukum dari kepentingan kekuasaan menuju kepentingan keadilan. Perubahan paradigma inilah yang menjadi esensi reformasi hukum nasional.
Dalam konteks tersebut, KUHP Baru dapat dipandang sebagai salah satu manifestasi dekolonialisasi hukum Indonesia. Meskipun masih mempertahankan sejumlah konsep hukum modern yang berasal dari tradisi Eropa Kontinental, KUHP Baru mulai mengakomodasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Pengakuan terhadap living law, penguatan pendekatan keadilan restoratif, serta berbagai ketentuan yang memberi ruang lebih besar bagi nilai agama dan keluarga menunjukkan arah pembaruan tersebut. Artinya, reformasi hukum nasional tidak dimulai dari ruang kosong, melainkan melalui proses penyempurnaan terhadap sistem hukum yang telah ada. Inilah wajah dekolonialisasi yang bersifat evolutif, bukan revolusioner.
Salah satu contoh yang paling menarik adalah pengaturan mengenai tindak pidana perzinaan dalam Pasal 411 KUHP Baru. Ketentuan ini menempatkan keluarga sebagai pihak yang memiliki hak mengajukan pengaduan, sehingga negara tidak serta-merta mencampuri setiap persoalan moral yang terjadi di ruang privat. Pengaturan tersebut mencerminkan pengakuan bahwa keluarga merupakan institusi yang memiliki kepentingan langsung dalam menjaga kehormatan, keutuhan rumah tangga, dan ketertiban sosial. Dalam perspektif Pancasila, pendekatan ini memperlihatkan upaya menyeimbangkan perlindungan terhadap moralitas, penghormatan terhadap institusi keluarga, dan pembatasan intervensi negara. Nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat mulai memperoleh tempat yang lebih nyata dalam hukum positif Indonesia.
Dari perspektif syariat Islam, pengaturan tersebut memiliki titik temu sekaligus ruang penyempurnaan. Tujuan menjaga keturunan (hifz an-nasl) dan menjaga kehormatan (hifz al-'ird) sejalan dengan semangat KUHP Baru yang memberikan posisi penting kepada keluarga. Namun, syariat juga mengajarkan bahwa kehormatan seseorang hanya dapat disentuh oleh hukum melalui proses pembuktian yang sangat hati-hati. Pengakuan harus dilakukan secara sukarela, sedangkan kesaksian harus memenuhi persyaratan yang ketat. Pada saat yang sama, syariat mengenal ketentuan qadzaf sebagai perlindungan terhadap orang yang dituduh berzina tanpa pembuktian yang sah. Pelajaran yang dapat dipetik bukanlah semata-mata bentuk sanksinya, melainkan prinsip bahwa penegakan moral harus selalu berjalan seiring dengan perlindungan martabat manusia.
Keselarasan antara hukum nasional dan nilai-nilai agama juga tampak pada ketentuan mengenai penundaan pelaksanaan pidana bagi perempuan hamil atau menyusui. KUHP Baru tidak menghapus pidana yang telah dijatuhkan oleh pengadilan, tetapi menunda pelaksanaannya demi melindungi kepentingan terbaik bagi anak yang masih berada dalam kandungan atau masih bergantung pada air susu ibunya. Kebijakan ini menunjukkan bahwa tujuan hukum bukan semata-mata menghukum pelaku, melainkan juga melindungi pihak yang tidak bersalah. Anak tidak boleh menanggung akibat dari kesalahan orang tuanya. Di sinilah hukum menemukan dimensi kemanusiaannya.
Prinsip tersebut memiliki akar yang kuat dalam syariat Islam. Kisah perempuan Ghamidiyyah yang datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk mengakui perbuatannya menunjukkan bahwa pelaksanaan hukuman ditunda hingga ia melahirkan, kemudian kembali ditunda sampai anaknya selesai disusui dan memperoleh pengasuhan yang layak. Nilai yang paling menonjol dari peristiwa ini bukanlah bentuk hukumannya, melainkan perlindungan terhadap hak hidup dan tumbuh kembang anak. Dengan demikian, syariat dan KUHP Baru memperlihatkan titik temu pada aspek perlindungan terhadap kelompok yang rentan. Perbedaan mekanisme hukum tidak menghalangi keduanya untuk bertemu pada tujuan kemanusiaan yang sama.
Selain nilai agama, hukum adat juga menyumbangkan perspektif penting dalam pembangunan hukum nasional. Dalam banyak komunitas adat di Indonesia, penyelesaian perkara lebih diarahkan untuk memulihkan keseimbangan hubungan sosial daripada sekadar menjatuhkan penderitaan kepada pelaku. Musyawarah, perdamaian, ganti kerugian, sanksi adat, dan pemulihan hubungan antarkeluarga merupakan bentuk penyelesaian yang telah lama hidup di tengah masyarakat. Pendekatan ini menunjukkan bahwa keadilan bukan hanya persoalan pembalasan, melainkan juga rekonsiliasi dan pemulihan kehidupan bersama. Karena itulah pengakuan terhadap living law dalam KUHP Baru menjadi salah satu langkah penting dalam proses dekolonialisasi hukum Indonesia.
Meskipun demikian, warisan hukum kolonial masih tampak dalam dominasi pidana penjara sebagai instrumen utama pemidanaan. Sistem ini lahir dari kebutuhan negara modern untuk menciptakan bentuk hukuman yang seragam, mudah diadministrasikan, dan dapat diterapkan secara nasional. Sebaliknya, baik syariat maupun hukum adat mengenal ragam bentuk penyelesaian yang lebih luas, mulai dari pemulihan korban, ganti kerugian, sanksi sosial, hingga bentuk-bentuk pidana lain sesuai karakter pelanggaran. Hal ini menunjukkan bahwa pidana penjara bukan satu-satunya cara mewujudkan keadilan. Reformasi hukum Indonesia karena itu perlu terus membuka ruang bagi pengembangan sistem pemidanaan yang lebih restoratif, proporsional, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila.
Dekolonialisasi hukum pada akhirnya bukanlah usaha memutus seluruh hubungan dengan tradisi hukum modern, melainkan proses menyaring setiap konsep hukum melalui paradigma Pancasila. Nilai-nilai universal seperti kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law tetap merupakan fondasi penting negara hukum yang harus dipertahankan. Namun, nilai-nilai tersebut akan semakin kokoh apabila diperkaya oleh ajaran agama, kearifan hukum adat, dan dinamika sosial masyarakat Indonesia. Berlakunya KUHP Baru sejak 2026 merupakan langkah maju dalam arah tersebut, tetapi bukan titik akhir. Pekerjaan besar bangsa ini adalah terus menjadikan Pancasila sebagai paradigma dekolonialisasi hukum Indonesia, sehingga hukum nasional tidak hanya sah secara konstitusional, tetapi juga hidup dalam kesadaran masyarakat, menghadirkan keadilan, dan benar-benar mencerminkan jati diri bangsa.
Penulis: Dekan FKIP UNTIRTA
RAJA MEDIA I Opini![]()
Patandang 4 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Patandang | 1 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Kaamanan | 3 hari yang lalu